Pemkab Basel Terima WTP Tiga Kali, Berikut Temuan BPK RI
PANGKAL PINANG, BERITABANGKA.COM – Tiga kali Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) menerima predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Bangka Belitung (Babel), Selasa (7/6/2022).
Predikat opini WTP yang ketiga ini terkait hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Basel tahun 2021 terdiri dari neraca tanggal 31 Desember 2021, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan.
Adapun tujuan dari pemeriksaan atas laporan keuangan untuk memberikan opini kewajaran laporan keuangan Pemkab Basel dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Kendati menerima predikat opini WTP, namun BPK masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Temuan itu di antaranya pemberian tunjangan perumahan kepada pimpinan dan anggota DPRD tidak sesuai ketentuan senilai Rp 1.040.208.750, 00. Proses pengadaan atas pekerjaan rehabilitasi dermaga rakyat Penutuk dan rehabilitasi dermaga pelengsengan Tanjung Gading pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perhubungan (DPUPRHub) tidak sesuai ketentuan, kekurangan volume senilai Rp 364.735.000,00, serta denda keterlambatan belum dibayarkan senilai Rp 679.524.000,00.
Belanja tidak terduga pada Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) tidak direalisasikan sesuai ketentuan dan belum dipertanggungjawabkan senilai Rp 470.000.000,00. Bendahara pengeluaraan DPKPLH terlambat menyetorkan pertanggungjawaban ganti uang nihil, sisa dana covid-19, upah pungut retribusi, honorium pengelola keuangan daerah serta iuran BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan senilai Rp 457.820.000,00. Pencatatan dan pengelolaan aset tetap pada DPPP dan DPUPRHub belum tertib.
Tinggalkan Balasan