Satreskrim Polsek Jebus Ringkus Dua Pencuri Nyambi Edar Sabu
JEBUS, BERITABANGKA.COM – Satreskrim, Polsek Jebus berhasil ringkus dua orang warga Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka. diduga kuat keduanya melakukan pencurian nyambi edar narkoba sabu, Kamis (9/6/2022).
Kedua tersangka berinisial NA (30) dan DR (30) berhasil diamankan oleh Satreskrim Polsek Jebus pada Rabu (08/6/2022) lalu sekira pukul 05.30 WIB, di Pelabuhan Tanjung Gudang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Kapolsek Jebus, Kompol Ghalih Widyo Nugroho, membenarkan telah meringkus dua orang tersangka tindak pidana pencurian dan edar narkoba.
“Benar, telah kita ringkus dua orang tersangka pencurian sekaligus pengedar narkoba. Pengungkapan ini berhasil dari pengembangan kasus pencurian yang terjadi di Desa Selumut, Kecamatan Parittiga, pada hari sabtu (4/6/2022) lalu,” kata Ghalih, (9/6).
Dari kronologis kejadian, Kompol Ghalih Widyo, menjelaskan adanya laporan masyarakat, telah terjadi pencurian di perairan Selumut. menindak lanjuti laporan tersebut Pesonil Polsek langsung melakukan penyelidikan.
“Pelapor (korban pencurian, red) dan anak buahnya berangkat ke ponton tower yang berada di perairan Selumut, sekitar pukul 07.00 WIB sampai di ponton tower, pelapor melihat pondok ponton miliknya, sudah dijebol oleh maling,” jelas Ghalih.
Dari penyelidikan Kompol Ghalih, menyebutkan beberapa barang operasional menambang milik korban yang ada di ponton telah raib digondol oleh maling.
“Barang milik pelapor yang berada di ponton, 2 buah aki 100 ampere dan solar 5 jerigen dan peralatan mesin sudah raib hilang. Kerugian ditaksir 4,6 juta rupiah,” katanya.
Tak lama, hasil dari penyelidikan Satreskrim Polsek Jebus dapati infomasi bahwa kedua tersangka hendak akan kabur dari pantauan polisi, yang saat itu berada Pelabuhan Tanjung Ruh, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Setelah tertangkap keduanya langsung di interogasi dan digeledah oleh polisi, dan kembali berhasil menemukan bukti lainnya yakni narkoba jenis sabu, sebanyak tiga paket kristal putih dari tangan NA.
Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan DR. Sepuluh paket plastik bening berisikan kristal putih tersimpan di dalam tempat duduk kemudi pada speed boat miliknya.
“Tim Polsek Jebus telah berhasil mengamankan kedua tersangka dan BB. Selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan Koordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat guna melakukan pengembangan kasus,” pungkas Ghalih.
Tinggalkan Balasan