BANGKA BELITUNG, BERITABANGKA.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Babel di Back up Ditlantas Polda Babel , Bea Cukai Pangkalpinang, Avsec Bandara berhasil membekuk jaringan Narkotika Lintas Aceh-Medan-Jakarta-Pangkalpinang di Bandara Depati Amir kota Pangkalpinang, Kamis (16/06/04) sekitar Pukul 10:30 WIB.

Pengungkapan berawal dari tim BNN Provinsi Kepulauan Babel mendapatkan informasi akan adanya aksi penyelundupan narkotika.

Jaringan pelaku Narkoba berangkat dari Aceh kemudian terbang melalui Medan – Jakarta – Pangkalpinang.

Sebelum melakukan penangkapan, Kabid Berantas dan Intel BNN KBP Dinnar di bandara bertemu Dirlantas Polda Babel dengan anggotanya yang kemudian turut membackup BNN Provinsi Kepulauan Babel dengan menempatkan anggota lantas untuk melaksanakan razia di areal bandara untuk menutup celah kaburnya tersangka.

Saat pesawat yang ditumpangi tersangka landing dan menunggu tersangka keluar dari terminal kedatangan, Tim Gabungan BNN, Bea Cukai, Ditlantas Polda, Avsec, Pospol Bandara melakukan Mapping Profilling dan pembagian tugas untuk melakukan penyanggongan dan penangkapan.

Namun, tersangka melawan dan mencoba melarikan diri dan terjadi pengejaran, kemudian pelaku berhasil diringkus di sekitar parkiran luar bandara oleh petugas gabungan.

Tersangka yang merupakan jaringan Sumatera selanjutnya dibawa untuk dilakukan penggeledahan di ruangan pemeriksaan di bandara. Dari hasil pemeriksaan terungkap tersangka yaitu tersangka berinisial MW (23) warga Aceh.

Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap badan dan barang bawaan tersangka didapati paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sendal yang digunakan oleh pelaku dengan berat 1000 gram.

MW mengaku diupah Rp 100 juta dengan dibayar secara bertahap serta diberikan tiket pesawat dan uang jalan sebesar jutaan rupiah untuk membawa barang haram tersebut untuk diedarkan di wilayah Bangka Belitung.

Saat ini tim BNN Kepulauan Babel masih melakukan pendalaman penyelidikan dan pengembangan untuk dapat mengungkap bandar pengendali utama jaringan tersebut.

“BB yang disita sebanyak 1000 gram bernilai sekitar Rp 170 juta, dengan pengungkapan ini kita bisa menyelamatkan sekitar 3.500 jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba,” kata Kepala BNN Provinsi Babel, Brigjen Pol MZ Muttaqien .

terhadap tersangka MW dipersangkakan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup .

Selain itu, jika hasil pengembangan cukup alat bukti, akan dilapis dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Mohon dukungan kepada seluruh komponen Stakeholder dan komponen masyarakat untuk membentuk “Program Ketahan Keluarga Anti Narkoba menuju Babel Bersinar (Bersih Narkoba),” pungkasnya.