KOBA, BERITABANGKA.COM – Tiga orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu kembali di tangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Tengah pada kamis (30/06/2022) lalu, di Desa Lubuk Pabrik, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

Dua dari tiga tersangka berhasil diamankan saat sedang berada di sebuah pondok kebun di atas bukit dan dari tangan kedua tersangka. Polisi Berhasil mengamankan barang bukti sabu di dalam plastik strip dengan berat total 1,09 gram.

Ke tiganya ditangkap pada dua tempat yang berbeda. Satresnarkoba Polres Bangka Tengah pertama kali berhasil menangkap tersangka Tegar (28) warga Desa Cambai dan tersangka Resta (36), dari ke dua tersangka, dan dari hasil pengembangan kasus Satresnarkoba kembali berhasil menangkap Deby (22) warga Desa Lubuk Pabrik sebagai penjual barang haram tersebut.

“Kami berhasil menangkap tiga tersangka penyalah gunaan Narkotika jenis Sabu seberat 1,09 gram di Desa Lubuk Pabrik di atas bukit desa tersebut,” ungkap IPTU Darwis Kasat Narkotika Polres Bangka Tengah seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario.

Saat ini ke tiga Tersangka penyalah gunaan Narkotika tersebut telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Bangka Tengah dan di jerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) UU RI NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun.(Doni)