TOBOALI, BERITABANGKA.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana bentuk Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM). Pembentukan tim bertempat di Balai Daerah Kabupaten Bangka Selatan dihadiri Plt. Kepala DKPPKB Kabupaten Bangka Selatan Dr Agus Pranawa, pada Kamis (7/7/2022).

Bupati Riza Herdavid melalui Staff Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Basu Priatna, memaparkan tujuan dari pembentukan TP-KJM adalah upaya pemerintah daerah untuk meminimalisir penyebaran orang sakit jiwa di wilayah tersebut.

” Tim akan bekerja di lapangan baik dari tingkat desa sampai ke tingkat kabupaten yang utamanya ini tentu ditingkat desa agar bisa mengidentifikasi dari awal gejala-gejala yang terdapat pada masyarakat,” jelas Basu Priatna, (7/7).

Tak hanya itu, Basu Priatna menambahkan bahwa TP-KJM ini juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat cara tepat menangani orang dengan gangguan jiwa secara manusiawi.

“Tentunya TP-KJM juga bisa memberikan informasi-informasi kepada masyarakat terkait hal-hal apa yang harus ditangani jangan sampai orang yang terkena penyakit gangguan jiwa ini diperlakukan dengan tidak manusiawi, yang pentingnya adalah bagaimana kita manusia memanusiakan manusia jangan sampai kita memperlakukan orang yang terkena gangguan jiwa kita perlakukan seenaknya,” tukas Basu Priatna.

“Jadi kita berharap dengan ditetapkannya TP-KJM ini bisa berkerja dengan baik, bisa mengatasi dan menangani permasalah terkait kesehatan jiwa di masyarakat, dan juga kepada semua Stakeholder yang terlibat didalamnya agar bisa saling mendukung, dan saling menginformasikan kepada masyarakat bagaimana mengatasi dan menangani orang yang terkena gangguan jiwa,” tutup Basu Priatna.

Sebagai informasi TP-KJM merupakan salah satu upaya pencegahan dan penanggulangan masalah kesehatan jiwa, khususnya melindungi penderita gangguan jiwa dari pemasungan atau dikekang secara fisik oleh keluarga dan lingkungannya berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 49 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Bebas Pasung di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.