TOBOALI, BERITABANGKA.COM – Menindak lanjuti prihal seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan terhadap keterlibatannya terhadap narkoba, Bupati Riza Herdavid akan melakukan pendataan dan melakukan test urine terhadap seluruh pegawai ASN dan Honorer.

Menurutnya dengan dilakukan pendataan dan test urine kepada seluruh pegawai dapat meminimalisir terjadinya penyalahgunaan narkoba di lingkungan Pemda Basel.

“Akan kita lakukan pendataan terhadap seluruh pegawai baik itu ASN dan honorer dalam waktu dekat, test urine dilakukan,” ujarnya kepada Berita Bangka.com, pada Selasa (19/7) malam.

Selanjutnya tambah Riza Herdavid Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Kesbangpol Basel akan mencari langkah tepat dalam menindak lanjuti hal tersebut.

“Nanti saya perintahkan kepada BKD dan Kesbangpol karena ini merupakan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut, dan saya sangat shock mendengar kabar ini,” tukas Bupati Riza Herdavid.

Dirinya menghimbau kepada seluruh pegawai dibawah pimpinan nya baik itu honorer dan ASN untuk tidak terlibat dan menjauhi atas perkara hukum dan penyalahgunaan narkoba.

“Saya menghimbau agar pegawai tidak terlibat permasalahan hukum apalagi prihal narkoba, karena hal itu tetap merugikan diri sendiri dan keluarga kita,” imbuhnya.

Sebelumnya, Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Bangka Selatan gelandang dua orang penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Dusun Parit Satu, Desa keposang dan Desa Gadung, Kecamatan Toboali. Selasa (19/7/2022) dini hari 02:30 WIB.

Kedua tersangka ialah Heri Gusmara (38) merupakan oknum ASN Satpol PP yang berdinas di Pemkab Basel dengan rekannya berprofesi sebagai buruh harian Hamzah (28) yang merupakan warga Desa Gadung.

Dari tangan kedua tersangka didapati narkoba jenis sabu sebanyak 11 bungkus kecil siap edar seberat 4,26 gram

Kasat Resnarkoba Iptu Husni mengatakan, keduanya saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan.

“Dua tersangka ditangkap ditempat berbeda dan saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan,” kata IPTU Husni.

Iptu Husni menegaskan tersangka akan disangkakan pasal tentang narkotika dan akan diancam hukuman selama 20 tahun penjara.

“Tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Husni.