Terancam 20 Tahun Penjara, Satu Oknum Satpol PP Bangka Selatan Edar Narkoba Sabu
TOBOALI, BERITABANGKA.COM – Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Bangka Selatan gelandang dua orang penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Dusun Parit Satu, Desa keposang dan Desa Gadung, Kecamatan Toboali. Selasa (19/7/2022) dini hari 02:30 WIB.
Kedua tersangka ialah Heri Gusmara (38) merupakan oknum ASN Satpol PP yang berdinas di Pemkab Basel dan rekannya berprofesi sebagai buruh harian Hamzah (28) yang merupakan warga Desa Gadung.
Dari kedua tangan tersangka didapati narkoba jenis sabu sebanyak 11 bungkus kecil siap edar seberat 4,26 gram
Kasat Resnarkoba Iptu Husni mengatakan, keduanya saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan.
“Dua tersangka ditangkap ditempat berbeda dan saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan,” kata IPTU Husni.
Iptu Husni menegaskan tersangka akan disangkakan pasal tentang narkotika dan akan diancam hukuman selama 20 tahun penjara.
“Tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Husni.
Tinggalkan Balasan