BANGKA SELATAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan amankan seorang pelaku penikaman berinisial TR (33) alias Ahau, pada Minggu (24/7/2022).

Pasalnya Ahau ditangkap lantaran selama dua bulan terakhir dirinya jadi buronan Polres Basel karena telah terbukti melakukan tindak pidana kriminal kepada seorang warga Jalan Dr Wahidin bernama Cendra (30).

Kapolres AKBP Joko Isnawan melalui Kasatreskrim AKP Chandra mengungkapkan kejadian tindak pidana kekerasan terjadi pada tanggal 11 Mei 2022 lalu di TKP Parit 9 Desa Gadung kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

“Alasan dari pelaku Ahau melakukan penganiayaan berdasar dendam lama terhadap Cendra. Tak hanya itu atas kejadian penikaman itu korban mengalami luka pada dada sebelah kanan,” kata AKP Chandra, (24/7).

Atas perbuatan pelaku tambah AKP Chandra, Ahau akan dijerat pasal 351 ayat 2 dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres beserta barang bukti lainnya. Dan pelaku akan dijerat pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara paling lama,” tegas Kasatreskrim AKP Chandra.