Terungkap Status Fredy Sambo, Saat Ini Diamankan di Rutan Mako Brimob
NASIONAL – Akhirnya terungkap status Ferdy Sambo setelah diamankan pihak Mabes Polri pada Sabtu 6 Agustus 2022, malam.
Ferdy Sambo kini berada di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Ferdy Sambo ditempatkan di ruang khusus yang berada di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua.
Ferdy Sambo diamankan dengan dugaan kasus kematian Brigadir J.
Meski demikian status Ferdy Sambo bukan ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya, pihak Polri tengah memeriksa Ferdy Sambo perihal keterkaitannya dengan kasus kematian Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membantah adanya penetapan tersangka serta menangkap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Jadi belum sebagai tersangka. Kalau tersangka itu siapa yang menetapkan yang menetapkan itu kan Timsus. Ini kan Irsus jadi jangan sampai salah,” ujar Dedi menegaskan, kepada awak media di Mabes Polri, Sabtu 6 Agustus 2022, malam.
Dedi melanjutkan Ferdy Sambo hanya diamankan di ruang khusus yang berada di Mako Brimob lantaran diduga telah melanggar kode etik terkait profesionalisme dalam proses penyidikan penembakan Brigadir J.
“Jadi tidak benar ada penetapan tersangka dan penahanan jadi Irsus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebutkan oleh Pak Kapolri,” tuturnya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kembali menegaskan Ferdy Sambo sudah diamankan di ruangan khusus yang berada di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
“Dari pemeriksaan Inspektorat Khusus terkait pemeriksaan kasus tersebut sudah memeriksa sekitar 10 saksi tersebut, dari 10 saksi itu beberapa bukti dari Irsus menetapkan bahwa FS diduga melakukan pelanggaran terkait dengan masalah ketidakprofesionalan didalam olah TKP,” ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri.
Adapun Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena sudah menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik.
“Karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempat khusus yaitu Mako Brimob Polri dan ini masih berproses,” urainya melanjutkan.
Sebelum heboh adanya penangkapan Ferdy Sambo, sang jenderal dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
Ferdy Sambo dicopot dan dimutasi sebagai Pati Yanma Polri pada 4 Agustus 2022. Sebelum dicopot, Ferdy Sambo telah dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam pada 18 Juli 2022.
Sebagai informasi, pencopotan Ferdy Sambo berbarengan dengan pencopotan 2 jenderal lainnya dan juga 7 perwira.
Pencopotan dari jabatan itu merupakan komitmen Polri untuk transparan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Disisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyebutkan pihaknya sudah melakukan penahanan kepada empat anggota polri yang terlibat dugaan menghilangkan barang bukti terkait tewasnya Brigadir Noprianyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
Kini keempat polisi tersebut terpaksa menjalani tahanan di tempat khusus selama 30 hari kedepan.
Tak hanya itu, keempatnya pun kini diperiksa secara intensif mengenai peran yang dilakukan mereka.
“Tadi malam 4 orang yang kita tempatkan di tempat khusus selama 30 hari,” ujar Kapolri kepada wartawan, Jum’at 5 Agustus 2022, dikutip dari Cianjur.
Disinggung lebih jauh mengenai identitas keempat anggota tersebut, Listyo tidak menjelaskan lebih rinci.
Hanya Kapolri menekankan pihaknya akan memeriksa lebih lanjut terkait dengan empat anggota polisi yang diduga menghilangkan alat bukti kematian Brigadir Joshua.
“Nanti akan diputuskan yang jelas pemeriksaan masih berlanjut,” tegasnya.
Pemeriksaan itu pun terkait keterlibatan mereka dalam menghilangkan barang bukti berupa rekaman kamera CCTV di pos satpam perumahan Ferdy Sambo.
“Namun demikian, hal itu sudah kita dapatkan siapa yang melakukan, siapa mengambil, siapa menyimpan, semuanya nanti akan kita buka pada saat prosesnya tuntas,” lanjutnya.
Sementara untuk 21 anggota polisi lainnya yang sempat diperiksa Irsus akan diproses secara kode etik.
Itu jika nantinya terbukti terlibat dalam rangkaian kematian Brigadir Joshua, maka, proses pidana akan dilakukan.
“Sisanya akan kita proses sesuai dengan keputusan dari timsus apakah masuk pidana atau masuk etik,” pungkas Kapolri.
Listyo memastikan, akan melakukan pendalaman pemeriksaan kepada pelaku pencuri CCTV rumah Ferdy Sambo.
“Nanti akan diputuskan, jelas pemeriksaan masih berlanjut. Namun demikian, hal itu dapatkan siapa melakukan, siapa yang mengambil, siapa menyimpan,” tambahnya.
Dirinya pun berjanji akan membuka kasus ini secara terang benderang sehabis semua pemeriksaan kepada para saksi selesai.
“Semuanya nanti akan kita buka pada saat prosesnya tuntas, tapi yang jelas kita tentunya akan mengambil langkah-langkah secara cepat,” tegasnya.
Hingga saat ini baru Bharada E atau Richar Eliezer yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. (***)
Tinggalkan Balasan