Siap-siap PKL Yang Menempati Food Plaza Akan Dipungut Biaya 800 Ribu Rupiah Perbulan
TOBOALI, BERITA BANGKA – Pedagang kaki lima (PKL) Simpang Lima dan pedagang depan Gedung Nasional, Kota Toboali merasa keberatan dengan pungutan yang akan diterapkan Disperindag Pemkab Bangka Selatan. Tarif sebesar 800 ribu rupiah perbulan per- Kios akan diberlakukan, Sabtu (3/9/2022).
Pungutan biaya tersebut meliputi biaya keamanan, kebersihan, dan biaya tempat berdagang. Nantinya akan dikelola penuh oleh pihak ketiga Food Plaza.
Namun seluruh pedagang yang akan direlokasikan pada tanggal (5/9) nanti tidak setuju, lantaran biaya yang ditarif oleh pihak ketiga dirasa memberatkan pedagang kecil seperti mereka.
“Tidak sesuai dengan penghasilan pak, kita disini kadang cuma berpenghasilan 200 ribu rupiah berpenghasilan kotor itu, apalah cuma jualan es,” tutur salah satu pedagang kaki lima di Jalan Simpang Lima Toboali, (3/9).
Menurut dia, dengan adanya kebijakan Disperindag Basel melibatkan pihak ketiga untuk menjalankan food plaza. Imbas merugikan yang terjadi terhadap pedagang kecil semakin dirasa.
“Kita saat ini berdagang tidak sepeserpun dipungut biaya, dan kita berdagang tidak diatas trotoar. Dirasa ini food plaza pasti akan sepi pembeli, karena kalau penegakan tidak sesuai kita dipindahkan nanti pedagang yang baru menempati lokasi lama. Jadi mereka bisa mikirlah,” ucapnya.
Ia berharap kepada Pemkab Bangka Selatan untuk segera melakukan revisi ulang atas kebijakan yang nantinya pasti menyengsarakan pedagang kecil.
“Kepada Pemda yang terhormat agar merubah kebijakan kebijakan yang merugikan kami (PKL), setidaknya berpihaklah kepada kami agar kebijakan tersebut tidak menyusahkan kami sebagai rakyat kecil,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan