Satresnarkoba Bateng Tangkap Tangan Bandar Narkoba Sabu di Berok
KOBA, BERITA BANGKA – Satresnarkoba (satuan reserse narkoba) Polres Bangka Tengah berhasil meringkus salah satu terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Berok, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah pada Rabu (14/09/2022) yang lalu.
Tersangka Haikal (20) diringkus saat berada dikediamannya, di jalan SDN 01, Kelurahan Berok. Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti (BB) narkotika berjenis sabu sebanyak 10 paket siap edar dengan berat bruto 2,17 gram.
AKBP Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Kasat Narkoba Iptu Windaris, SH membenarkan perihal adanya warga Berok Kecamatan Koba yang diamankan terkait perannya sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu.
“Betul, pada Rabu siang (13.00 WIB) anggota Sat Narkoba, Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan seorang pemuda atas nama Haikal alamat Komplek Guru Kelurahan Berok yang mana bersangkutan ini sudah merupakan target kami atas perannya sebagai pengedar narkoba jenis sabu – sabu,” katanya.
“Tersangka kami lakukan penangkapan saat berada dirumahnya yang beralamat Jalan Komplek Guru 1 RT.2 lingkungan 1 Kelurahan Berok Kecamatan Koba, dimana dari tangan pelaku ini kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya,” ungkapnya.
Lanjutnya, barang bukti yang berhasil di sita dari tersangka adalah 10 (sepuluh) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening, 1 (satu) bal plastik strip bening kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 2 (dua) buah kotak rokok, 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah tas ransel warna coklat. Uang tunai senilai Rp. 200.000 ,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan 1 (satu) unit handphone warna gold, sabu 2, 17 Gram.
Iptu Windaris menegaskan pelaku disangkakan dengan pasal tentang narkotika, dan tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara.
“Untuk pelaku sudah kami amankan di Polres berikut barang bukti dan terhadap Tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” tutup Iptu Windaris. (Doni)
Tinggalkan Balasan