TOBOALI, BERITA BANGKA.COM – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Basel) melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) jalankan strategi pemuktahiran program penanggulangan kemiskinan.

Salah satu strateginya adalah transformasi data menuju Regosek (Registrasi Sosial Ekonomi) melalui perbaikan data dan pengembangan sistem pendataan sosial ekonomi terintegrasi dengan cakupan 100 persen penduduk Indonesia.

“Pelaksanaan Regosek merupakan langkah strategis yang tepat dalam pembangunan dan pemulihan Indonesia,” kata Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi saat memaparkan pada pembukaan rapat koordinasi dalam rangka konsolidasi kegiatan pendataan Regosek, Selasa (27/9/2022).

“Dapat kita simpulkan bersama bahwa pelaksanaan Regosek menjadi langkah strategis yang tepat dalam pembangunan dan pemulihan Indonesia. Insya Allah, kita dapat mencapai berbagai tujuan pembangunan strategis, bahkan tujuan pembangunan global melalui pengembangan Regosek yang komprehensif,” ungkapnya.

Hanya saja Debby sapaan akrab Wakil Bupati Bangka Selatan itu menjelaskan, pengembangan Regosek membutuhkan peran serta dan jalinan komitmen untuk kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, kecamatan, desa dan juga kelurahan.

“Tidak lupa bahwa kita pun membutuhkan partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat seperti akademisi, pengamat kebijakan, pakar dan masyarakat umum dalam menyalurkan aspirasi dan memberi masukan bagi pengembangan Regosek yang lebih ideal. Karena itu, mari bersama-sama kita membangun negeri melalui Regosek,” katanya.

Senada dijelaskan, Kepala BPS Basel, I Ketut Mertayasa, teknis Regosek dilakukan dengan pendataan sensus penduduk untuk mendata keadaan sosial dan ekonomi seluruh penduduk di Kabupaten Basel.

“Teknisnya nanti seluruh penduduk di data keadaan sosial dan ekonominya. Data ini digunakan untuk kedepannya yang salah satunya adalah untuk pemutakhiran data penerima bantuan pemerintah,” jelas Ketut.

Dijelaskannya, selama ini data yang digunakan masih data tahun 2015. Artinya, data 7 tahun lalu. Karena itu, harus dimutakhirkan atau di update agar datanya betul-betul mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dibawah.

“Dengan data yang betul-betul update sehingga pemerintah nanti dalam menyusun program penanggulangan, maupun perlindungan masyarakat yang kurang mampu atau miskin tepat sasaran sesuai dengan data yang ada,” pungkasnya.