Komplotan Penipu Bekedok Istri Melahirkan, Ditangkap Satreskrim Polres Bangka Tengah
KOBA – Sat Reskrim Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus biaya istri melahirkan, belakangan ini cukup meresahkan warga Bangka Belitung.
Dua kawanan terduga pelaku penipuan yakni berinisial AR (25 tahun) warga Kecamatan Tamansari Kota Pangkalpinang dan MW (41 tahun) warga Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, saat ini telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah.
Awal kejadian bermula pada Minggu (18/09/2022) sekira Pukul 10.00 WIB, AR (25) dan MW (41) mendatangi Pondok Pesantren Raudlatul Muta’allim Al- Baisuny di Desa Jelutung, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah dengan mengendarai sepeda motor Mio Soul bewarna abu-abu.
Dimana terduga pelaku ingin meminjam uang kepada pengurus Pondok Pesantren disana sebesar Rp.800.000, dengan alasan istri salah satu pelaku ingin melahirkan dan akan segera dibawa ke bidan yang berada di Desa Cambai, yang mana pada saat itu pelaku mengaku bernama Rian. Karena merasa kasihan, pihak pelapor langsung memberikan uang Rp.800.000 tersebut dengan jaminan sepeda motor Mio Soul yang dipakai pelaku saat itu.
Setelah mendapatkan uang pinjaman tersebut pelaku berjanji setelah mengantarkan uang yang dipinjam. Pelaku akan kembali lagi ke Pondok Pesantren untuk mengantarkan sepeda motor jaminan tersebut. Namun kedua pelaku tidak kunjung datang. Akibat kejadian itu, Marju’iem selaku pelapor mengalami kerugian Rp.800 ribu.
Kemudian selang beberapa waktu, pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bateng untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebagai informasi, kedua kawanan penipu bermodus biaya istri melahirkan ini sudah beraksi di belasan TKP berbeda di wilayah hukum Polres Bateng. Belum termasuk aksi keduanya di seputaran Kota Pangkalpinang dan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Bahkan aksi pelaku, sempat viral belakangan ini di sejumlah akun media sosial.
Menindaklanjuti laporan korban penipuan, Polres Bateng langsung memproses dengan menerbitkan LP/B/470/X/SPKT/Polres Bangka Tengah/Polda Kep. Babel, kemudian langsung memburu keberadaan pelaku, agar tidak bertambah lagi korban lainnya.
Akhirnya, pada Rabu, 12 Oktober 2022, Satreskrim Polres Bateng mendapatkan titik terang terkait keberadaan pelaku dan langsung bergerak. Akhirnya, Kamis (13/10/2022) diri hari, sekira Pukul 01.00 WIB, Tim Opsnal Polres Bateng berhasil mengamankan Musa dan Melok saat keduanya berada di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Bangka.
Kepada petugas, kedua tersangka kini telah mengakui perbuatannya bahwa jelas telah melakukan tindak pidana penipuan tersebut.
Kapolres Bateng AKBP Moch Risya Mustario melalui Kasatreskrim AKP Wawan, membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua kawanan pelaku penipuan yakni AR alias Melok (25) warga Kecamatan Tamansari Kota Pangkalpinang dan MW alias Musa (41) warga Desa Kace, Kecamatan Mendobarat, Kabupaten Bangka, dengan berkedok untuk biaya istri melahirkan yang meresahkan warga akhir-akhir ini.
“Kedua pelaku penipuan tersebut, telah kami amankan untuk menjalanai proses hukum berlaku. Barang bukti diamankan dari keduanya, yakni 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul dan 1 unit sepeda motor Honda Revo. Kedua kawanan penipu ini, dijerat dengan pasal 378 Jo 64 KUHPidana,” kata AKP Wawan kepada awak media, Kamis pagi (13/10/2023).
AKP Wawan juga mengungkapkan, sejauh ini pelaku telah melakukan aksi penipuan di 11 TKP berbeda di Wilkum Polres Bateng, dengan masing-masing kerugian korban dari Rp.100ribu hingga Rp.800ribu.
“Selain itu pula berdasarkan hasil pengembangan, pelaku juga telah melakukan penipuan di 12 TKP seputaran Kota Pangkalpinang sejumlah, juga di Sungailiat sebanyak 6 TKP ,” tandasnya. (Doni)
Tinggalkan Balasan