KOBA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangka Tengah (DPRD Bateng) kembali menggelar sidang paripurna dengan agenda pengambilan kembali keputusan terhadap dua Raperda usulan Pemerintah Daerah Bangka Tengah, dimana satu Raperda usulan inisiatif DPRD serta penetapan Propemperda Tahun 2023 di Ruang Aula Rapat Paripurna DPRD Bateng, pada Senin (31/10/2022).

Algafry Rahman selaku Bupati Bangka Tengah mengatakan, ada dua Raperda usulan Pemerintah Daerah yang dibahas kali ini, yaitu satu Raperda tentang fasilitas pengembangan pesantren, yang pada saat penyampaian beberapa waktu lalu yang berjudul “fasilitasi penyelenggaraan pesantren” dan Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

“Selain itu ada satu raperda usulan inisiatif dari DPRD yaitu Raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum baru,” kata Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman pada Rapat Paripurna, (31/10).

“Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi DPRD yang disampaikan oleh masing-masing fraksi, pada prinsipnya anggota dewan dapat menerima dan menyetujui raperda-raperda tersebut untuk disahkan dan selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai dengan mekanisme berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

“Selain itu terdapat beberapa catatan penting, koreksi, saran dan masukan kepada Pemerintah Daerah Bangka Tengah dan Pemkab Bangka Tengah memahami sepenuhnya bahwa apa yang ada dalam perbuatan di dalam penyusunan raperda ini sesungguhnya tidaklah sempurna, untuk itu saran dan masukan sangatlah kami perlukan untuk perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintah,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bangka Tengah Me Hoa mengatakan dalam agenda penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2023 sudah mencapai tahapan pengambilan keputusan.

pada tahap sebelumnya, tepatnya pada tanggal 12 Oktober 2022 telah dilakukan pembahasan dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD selaku alat kelengkapan DPRD yang menangani urusan hukum dan syarat legalitas diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk membahas hal ini.

“Tertuang ada 12 judul Raperda diluar kumulatif terbuka dan tiga judul Raperda dengan kumulatif terbuka, yang mana dalam beberapa waktu kedepan pada saat dimulainya masa persidangan kedua tahun 2023 nanti pemerintah daerah akan segera menyampaikan Raperda yang disertai dengan naskah akademis sesuai masa persidangan yang telah ditetapkan,” tuturnya.

Me Hoa juga mengatakan sebagai tindak lanjut dari hasil dinamika pembahasan bersama antara Bapemperda dengan Pemda dimaksud, terdapat satu judul raperda dalam propemperda 2023 mengalami perubahan judul, yakni yang sebelumnya berjudul “Perubahan atas peraturan daerah Nomor 35 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor” diubah menjadi penyelenggaraan pengujian kendaraan singkat kendaraan bermotor serta terdapat satu penambahan judul rapat yaitu rapat tentang penyelenggaraan reklame.

“Semoga niat baik dan tulus kita dapat dilancarkan serta bermanfaat bagi masyarakat Bangka Tengah kedepannya dan dapat membantu masyarakat dalam meningkatkan perekonomianya,” tutup Mehoa. (Doni)