PAYUNG, BERITA BANGKA.COM – Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) dari kepolisian telah diterima Kakek Suharmi (63 Tahun).

Kakek Suharmi merupakan korban kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan secara sengaja oleh Kepala Desa Batu Betumpang TF pada tanggal 18/10/22 lalu.

IMG 20200323 WA0077 1

Surat tersebut diterima langsung Kakek Suharmi pada saat ia melakukan pelaporan ke Polsek Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Belitung. Tertanggal 27 Oktober 2022.

Sejauh ini proses hukum yang dilakukan oleh Polsek Payung, diketahui masih dalam tahap proses penyelidikan pembuktian kebenaran.

Surat yang di bubuhi tanda tangan basah Kasatreskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Pradana, selaku penyidik terlampir jelas.

Menurut surat itu, tertulis tiga poin penting rujukan pelaporan, poin 1. UU (undang undang) nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, poin 2. UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan poin 3. Laporan pengaduan yang dilakukan oleh Suharmi ke Satreskrim Polres Bangka Selatan.

Dengan rujukan itulah, kepolisian telah melakukan langkah kongkrit untuk mendalami motif kekerasan yang dilakukan terlapor. Sehingga publik bertanya atas dasar apa sehingga dia (terlapor) tega melakukan hal kekerasan dan tindakan tidak menyenangkan itu terhadap kakek yang sudah berusia 63 tahun?

Saat ini diketahui, Kepolisian sudah melakukan penyelidikan terhadap empat orang saksi dan satu terlapor yakni Kades Batu Betumpang. Dan langkah-langkah yang sudah ditempuh kepolisian antaranya mendatangi TKP dan telah melakukan visum terhadap korban kekerasan dan tindakan tidak menyenangkan.

Kakek Suharmi mengatakan akan patuh mengikuti proses dan menghormati kinerja kepolisian dalam menjalankan tugas mereka sebagai penegak hukum di Republik Indonesia.

“Saya percaya bapak bapak polisi itu orang baik, saya percaya kepada mereka dalam menjalankan tugasnya. Semoga permasalahan ini dapat segera ada hasil,” tuturnya.

Sementara itu, salah satu warga Desa Batu Betumpang yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, bahwa pribadi Kadesnya memang agak tempramental (mudah emosi).

IMG 20200323 WA0077 1

“Setau kami dikampung, Kades (terlapor, red) itu memang agak garang. Mungkin dia masih muda, sehingga emosian terus. Namun tindakan kekerasan yang dilakukan olehnya tidak dibenarkan dong!,” ujar dia kepada wartawan, (1/11).

Sebagai informasi contoh perbuatan tidak menyenangkan antaranya: Memaki, Menghina, Mempermalukan Di Depan Umum, Memaksa Seseorang Untuk Berbuat Sesuatu, dan Mengancam Seseorang Baik Secara Fisik Maupun Verbal.

Jadi untuk menjawab apa saja yang termasuk perbuatan tidak menyenangkan adalah jika terpenuhinya satu dari kedua unsur tersebut, yakni kekerasan atau ancaman kekerasan. Secara langsung ketika Anda mengalami perbuatan tidak menyenangkan sesuai yang disebutkan dalam pasal tersebut dengan adanya ancaman kekerasan atau kekerasan, maka Anda bisa mengetahui cara melaporkan perbuatan tidak menyenangkan kepada kepolisian terdekat.

IMG 20200323 WA0077 1