Pria Bejat Setengah Abad di Toboali Setubuhi Anak Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara
TOBOALI, BERITA BANGKA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan, berhasil ungkap kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur di Toboali, pada hari Jum’at (11/11/2022) lalu, sekira pukul 14:30 WIB.
Pria bejat berinisial SH (59 tahun) itu merupakan petani sawit yang berdomisili di Toboali. Dan korbannya merupakan anak temannya sendiri dengan inisial Mawar (nama disamarkan) berumur 12 tahun.
Selang beberapa hari, atas laporan sang ayah korban persetubuhan ke Polres Basel, serta berdasarkan barang bukti dan saksi yang menguatkan atas tindakan yang tidak terpuji itu. Pelaku SH diamankan polisi saat dirinya berada dikediamannya di Toboali.
Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana membenarkan, pelaku melakukan pencabulan di kebun miliknya sendiri pada saat malam hari.
caption: (tengah) Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Pradana (sumber: Try Sutrisno/Berita Bangka.com).
“Pelaku melakukan hal itu (persetubuhan) di kebun miliknya pada tanggal 29 Oktober lalu, pukul 23:00 WIB malam, dan pelaku berani melakukan itu terhadap korban dengan cara mengancam akan membunuhnya ,” kata AKP Chandra Satria Adi Pradana, saat dikonfirmasi beberapa jurnalis cyber di kantor Satreskrim Polres Basel, Senin (14/11) sore.
Selain itu, Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan, Pelaku SH akan disangkakan pasal 81 ayat 1 atau 2 dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun penjara. Yang kini sudah mendekam dipenjara Polres Bangka Selatan.
“Pelaku sudah kita amankan. Saat ini Pelaku terancam hukuman paling lama maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana Pasal 81 Ayat 1 atau 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegasnya.
Kronologis kejadian
Pelaku meminta Ayah Korban untuk menjemput anaknya untuk membersihkan rumah dan memasak di rumah pelaku.
Setelah itu, sekira pukul 22.00 WIB ayah korban dan korban beristirahat dengan menempati kamar masing-masing di rumah pelaku.
Namun, setelah beberapa lama korban tidak juga kembali ke kamarnya, lalu ayah korban mencari korban ke teras depan dan ke sekeliling rumah pelaku dan tidak menemukan korban.
Kemudian ayah korban duduk di kursi ruang tamu dan kemudian ayah korban memanggil memanggil. Keluarlah korban dari dalam kamar pelaku dengan menggunakan handuk dengan baju. Disusul oleh pelaku keluar dari dalam kamar dengan keadaan menggunakan kain Sarung tanpa baju.
Melihat hal itu, sontak saja membuat ayah korban berang dan bergegas keluar dari kamar serta menyuruh korban untuk mengambil celananya didalam kamar pelaku.
Setelah itu ayah korban langsung pergi dari rumah pelaku bersama korban. Diperjalanan pelaku sempat berjalan beriringan disebelah sepeda motor ayah korban, meminta ayah korban untuk berhenti namun ayah korban tidak menghiraukan, dan kemudian pelaku memutar balik arah sepeda motornya.
Tinggalkan Balasan