Bawaslu Basel Pertegas ASN Yang Berpolitik Praktis
BANGKA SELATAN – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Komisioner Divisi Penanganan, Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa, Kabupaten Bangka Selatan, Erik SH. menegaskan ASN (aparatur sipil negara) yang terlibat politik praktis akan secara langsung mendapatkan sangsi pemilu pada tahun politik yang tak lama lagi digelar di Indonesia khususnya Bangka Selatan.
“Bawaslu sendiri memang dari pusat ada KSB (kesepakatan bersama) terkait pola penanganan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh apartur sipil negara ,” kara Erik di Hotel Grand Marina, Toboali, Bangka Selatan, pada sosialisasi pemahaman pelanggaran pemilu 2024.
Dia menyebutkan netralitas ASN diuji pada saat pemilu nanti. Namun bukan berarti ASN hanya mendapatkan sanksi kode etik saja.
“Termasuk netralitas ASN yang memang seperti kita ketahui, muaranya ada di komisi aparatur sipil negara, tapi tidak menutup kemungkinan juga netralitas ASN bisa berujung pada indikasi dugaan tindak pidana pemilu dan tidak hanya kode etik ASN saja,” tuturnya.
Tak hanya itu Erik menambahkan akan melihat seperti apa permainan ASN yang mendukung politik praktis dan jelas aturan mengatur ASN wajib netral.
“Tergantung nanti proses dan pola seperti apa di lapangan. Karena sama dengan masyarakat biasa, namun ASN ditekan dengan netralitas ASN terhadap pemilu,” katanya.
“Tapi yang jadi problematika kawan ASN kita saat ini, mereka mempunyai hak pilih dan hak memilih dan itu juga kita lindungi dan mereka harus mendapatkan akses yang seluas luasnya atas pemilu, dalam mengetahui informasi terhadap pesta demokrasi,” katanya.
Contoh pelanggaran ASN adalah ikut mengkampanyekan salah satu partai politik itu yang akan disorot salah satu pasangan calon dan atau salah satu calon, dan dia (ASN, red) aktif mengikuti satu kegiatan saja, termasuk salah satunya nge- like status yang menyampaikan visi dan misi di media sosial.
“Sangsi yang akan dilakukan terhadap ASN yang melakukan politik praktis ialah merujuk UUD pemilu, UU ASN itu sendiri dan ketentuan Menpan RB. Karena muara nanti ke KASN ,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan