BANGKA TENGAH – Satresnarkoba Polres Bangka Tengah (Bateng), saat ini telah mengamankan seorang laki-laki atas nama Juli (41) warga Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Bateng karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 0,30 gram.

“Pelaku Juli (41), berhasil kamis amankan di sebuah rumah di jalan Depati Amir, Kelurahan Simpang Perlang, Kecamatan Koba, Bateng pada Rabu (07/12/2022) sekira pukul 21.00 WIB,” kata Kapolres Bateng AKBP Moch Risya Mustario melalui Kasatnarkoba, Iptu Windaris, Kamis (08/12/2022).

Baca juga: Tidak Ada Kompromi Untuk Judi, Narkoba, dan Tambang Ilegal di Basel

Ia menjelaskan, setelah pelaku diamankan dengan didampingi perangkat RT setempat, anggota melakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus menggunakan plastik strip bening dan 1 buah pirek beling diduga berisikan narkotika jenis sabu yang pada saat itu disembunyikan di dalam sebuah kotak rokok merk Djitoe Bold yang sedang dikantongi oleh pelaku.

Iptu Windaris juga mengungkapkan, setelah dilakukan interogasi, anggota menuju kediaman pelaku dan langsung melakukan penggeledahan di rumah dan di tempat terbuka lainnya yang didampingi ketua RT setempat.

Baca juga: Panitia PAW Wakil Bupati Bangka Tengah Sodorkan Muhammad Irham Dan Era Maju Menjadi Calon Wabup Bangka Tengah

“Dari penggeledahan yang dilakukan dirumahnya, anggota mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 buah kotak plastik warna hitam Merk FIF GROUP, didalamnya berisi 1 unit timbangan digital merk Costant, 1 bal plastik strip bening kosong yang disimpan pelaku di bawah kasur yang ada di dalam kamarnya, juga uang Rp.120ribu dan 1 unit hp Vivo Y 12 S,” katanya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bateng guna proses lebih lanjut. “Pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (**)

 

Sumber: Radarbahtera.com / Cyber Media Network