TOBOALI – Anggota Tim Pemeriksaan Daerah (TPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) anjurkan masyarakat untuk ikut mengawasi kinerja dari panitia penyelenggara pemilihan umum KPU dan Bawaslu pada Pemilu 2024 nanti.

Anggota TPD Babel, Zulterri Apsupi, S.Sos menjelaskan, masyarakat adalah ujung tombak dalam proses pengawasan terhadap kinerja panitia penyelenggara pemilihan umum. Dikhawatirkannya para panitia tergerus oleh kepentingan peserta Pemilu.

Baca juga: Bawaslu Basel Pertegas ASN Yang Berpolitik Praktis

“Karena kawan-kawan penyelenggara ini nantinya akan berhubungan dengan peserta Pemilu langsung. Kita takutkan nantinya penyelenggara terimbas dengan persoalan integritas, kejujuran, atau konflik kepentingan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).

Zul berpendapat agar para panitia penyelenggara pada Pemilu nanti, tidak menyalahi aturan dalam menjalankan tupoksinya sehingga harus berbenturan dengan kode etik dan hukum.

Baca juga: Sahirin Bawaslu: Bahaya Politik Uang Dan Informasi Palsu

“Maka dari itu, saya menghimbau kepada masyarakat untuk bisa memantau dan menjaga para penyelenggara Pemilu nanti, agar nantinya kawan-kawan penyelenggara tidak terkena Konsekuensi dari pelanggaran kode etik atau pelanggaran sikap terhadap penyelenggara Pemilu ,” imbuhnya.

Baca juga: Bawaslu Cek Fasilitas Negara Wabup Basel yang Cuti Pilkada 2020

“Dengan adanya rekrutmen terhadap PPK, TPKD, dan PPS agar benar-benar memilih orang-orang yang berkompeten di bidangnya masing-masing,” tambahnya.

Sementara itu harap Zul, penyeleksian pada PPK menghasilkan sumber daya manusia yang memang membidangi bidangnya, serta tidak ditunggangi oleh kepentingan yang menguntungkan satu pihak saja.

“Proses rekrutmen PPK, jangan sampai ada kepentingan nantinya. Dan saya berharap kawan-kawan KPU ataupun Bawaslu, benar bisa merekrut orang yang memang berkompeten terhadap penyelenggara di level bawah seperti rekrutmen PPK, TPKD dan PPS,” pungkas Zul.

Sebagai informasi TPD adalah tim yang dibentuk oleh DKPP yang keanggotaannya terdiri dari unsur masyarakat, unsur KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi. Tugas dari TPD adalah melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di daerah.