BANGKA SELATAN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Erwin Asmadi tegaskan kepada pelaku proyek untuk segera menyelesaikan pekerjaan yang di terima agar sesuai dengan kualitas dan mutu pekerjaan, Jum’at (23/12/22).

Namun demikian menurutnya, jangan hanya jadi ajang rebutan atas pekerjaan pemerintah yang bersumber dari APBD dan APBN itu, akan tetapi konsekuensi dari kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerja untuk disepakati masih tidak diindahkan.

“Banyak pekerjaan diterima pemborong (pelaku proyek) agar segera menyelesaikan pekerjaan yang diterima, dan konsekuensi dari sanksi pelaku proyek harus mentaati aturan yang tertuang pada surat perjanjian kerja,” ujarnya kepada wartawan beberapa hari yang lalu.

Tidak hanya itu, Erwin Asmadi menyebutkan kesepakatan kerja sama dalam kontrak jelas tertulis dan ditandatangani oleh pihak pertama dan pihak kedua untuk di sepakati, baik secara hukum dan aturan yang berlaku.

“Sesuai dengan aturan konsekuensi akan mendapatkan denda sesuai dengan kontrak kerja dan jelas dalam kontrak kerja ada sanksi yang harus diterima pelaku proyek pekerjaan,” pungkasnya.

Sementara berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Berita Bangka dilapangan masih ada beberapa pekerjaan hingga kini belum diselesaikan secara maksimal padahal tenggat waktu sudah mendekati dari yang ditetapkan.