JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan terima dokumen persetujuan substansi RDTR dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang, pada Jum’at (23/12/2022) kemarin.

IMG 20221224 WA0051Foto: Dokumen diterima secara langsung Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, (ist/Try Sutrisno Berita Bangka)

Direktur Jendral Tata Ruang melalui Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Reny Windyawati salut dengan komitmen Bupati Bangka Selatan dan Pemerintah Bangka Selatan yang telah melengkapi berkas secara cepat dan lengkap. Sehingga persetujuan substansi dapat terbit dalam 20 (dua puluh) hari kerja pasca rapat koordinasi lintas sektor yang diselenggarakan pada akhir Bulan November 2022.

“Setelah Perkada ini ditetapkan, pemerintah daerah agar segera mengintegrasikan perkada tersebut kedalam sistem Online Single Submission (OSS). Hal ini dikarenakan target output yang dinilai adalah bukan berapa banyak Perkada yang diterbitkan namun berapa banyak Perkada RDTR yang telah terintegrasi OSS,” ungkap Reny.

Ia pun ingatkan kepada Pemerintah Daerah Basel agar jangan mengubah draft persetujuan substansi yang telah diberikan oleh Kementrian ATR/BPN.

“Apa yang ada di persetujuan substansi jangan sampai berubah, karena pada saat uji titik, titiknya akan tidak sesuai sehingga mengakibatkan Perkada RDTR tersebut tidak bisa masuk kedalam sistem OSS,” ungkapnya.

Turut pula hadir secara langsung dalam penyerahan persetujuan substansi RDTR kawasan perkotaan Tukak Sadai, Sekretaris Daerah Bangka Selatan (Sekda) Eddy Supriadi, dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. (*)