Dua Desa di Basel Jangan Menyimpang Dalam Penyaluran BLT DD
BANGKA SELATAN – Dua Desa di Kabupaten Bangka Selatan dapat teguran dari BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait evaluasi terhadap penyaluran BLT DD (bantuan langsung tunai dana desa) agar tepat waktu dan tepat sasaran.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan, Inspektur Marpaung Pinondang mengatakan akan melakukan pemanggilan terhadap dua desa tersebut agar melakukan Musrenbang secepatnya.
Baca juga: Kades Tukak Berang Pengusaha Tambak Udang Tidak Pernah Tunaikan Kewajibannya Kepada Masyarakat Desa
“Dua desa jadi fokus yakni Desa Tukak dan Desa Keposang agar kepala Dinas PMD (pemberdayaan masyarakat dan desa) melakukan teguran agar kepala desa melakukan Musrembangsus (Musyawarah perencanaan pembangunan khusus) untuk penyaluran BLT DD (bantuan langsung tunai dana desa) tepat waktu dan sesuai jadwal ,” ujar kepala Inspektorat Bangka Selatan PD Marpaung Pinondang kepada jurnalis, (26/12).
Dijelaskan Marpaung BPKP sorot aliran dana desa itu bertujuan agar input data ke sistem tidak tumpang tindih atau doubel serta tidak asal penerima dari BLT DD tersebut.
“Agar pemasukan NIK (nomor induk kependudukan) tidak salah kepada penerima BLT DD agar tidak ganda,” katanya.
Namun demikian temuan itu sudah ditemui di tempat lain selain Kabupaten Bangka Selatan, sehingga inisiatif BPKP melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan bantuan pendampingan Inspektorat Basel.
“Itu diindikasi berisiko unsur korupsi. Itu akan jadi Desa sampel (desa percontohan) apabila melakukan penyaluran sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Inspektorat masih punya wewenang memeriksa mengaudit penyaluran BLT DD sepenuhnya pada tahun 2020.
“Pada saat awal BLT DD disalurkan pada tahun 2020 kami sudah melakukan audit ke beberapa desa untuk memastikan penyaluran tepat sasaran atau tidak,” tukasnya.
Akan tetapi, tertuang dalam kerja sama antara BPKP dengan Inspektorat berbagi tugas sehingga inspektorat hanya menjadi pengawas saja bukan lagi jadi tim audit.
“Namun pada tahun 2021 kami (inspektorat) tidak melakukan audit karena sampel dari BPKP. Di 2022 kami tidak lakukan sampel karena sudah dilakukan oleh BPK ,” jelasnya.
“Hal itu tidak dilakukan audit oleh inspektorat karena sudah dilakukan BPKP dalam audit data, namun tetap dilakukan pendampingan mengingat perwakilan dari BPKP bukan asli daerah situ, jadi pihak kecamatan dan Pemdes setempat mendampingi dalam berkomunikasi kepada masyarakat menyatakan dapat apa belum dari BLT DD ,” pungkas Marpaung.
Tinggalkan Balasan