BANGKA SELATAN – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp. 207.454.955, akibat korupsi di pengadaan pakaian Linmas dan Atribut / pakaian kerja lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2020, Kamis (5/1/23).

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Mayasari, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Zulkarnain Harahap mengungkapkan, kerugian negara yang dikembalikan berupa uang rampasan berasal dari terpidana Rudi Kurniawan Rp. 150.000.000,- ditambah uang pengganti Rp. 12.454.955,-. Sementara uang rampasan dari terpidana Paisal Ansori senilai Rp. 45.000.000,-.

Baca juga: Uang Layanan Kesehatan Dialihkan Mantan Direktur dan Bendahara RSUD Sejiran Setason Terseret Korupsi

“Kerugian dari perkara Tipikor dalam pengadaan pakaian Linmas dan atribut pakaian kerja lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2020 sebesar Rp312.454.955,00,” ungkap Zulkarnain.

Jaksa Penuntut Umum, lanjut Zulkarnain, berharap sisa kekurangan atas pengembalian kerugian keuangan Negara Rp. 105.000.000,- dapat diperoleh dari perkara atas nama terdakwa Iwan Kurniawan yang saat ini masih dalam peroses persidangan tingkat Banding.

Baca juga: Dua Tersangka Korupsi Baju Linmas, Hari Ini Resmi Ditahan

“Upaya ini dilaksanakan dalam rangka pemulihan kerugian keuangan Negara dalam perkara Tipikor Ttahun anggaran 2020 yang dilakukan terpidana Rudi Kurniawan, dan terpidana Paisal Ansori,” pungkasnya.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah menetapkan keduanya menjadi tersangka sesuai surat perintah Nomor TAP/ 1689/ L.9.15/ Fd.2/12/2021, tanggal 8 Desember 2021. Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan selama 20 hari kedepan.

Baca juga: Uang Layanan Kesehatan Dialihkan Mantan Direktur dan Bendahara RSUD Sejiran Setason Terseret Korupsi

“Penetapan dan penahanan terhadap tersangka hari ini dengan alasan menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bangka Selatan, Zulkarnain Harahap.

Diterangkan Zulkarnain Harahap bahwa sebelum keduanya di tahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan, dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan barang bukti oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.

Baca juga: Phin Chin Bahagia Menerima Program Berobat Gratis, Ini Harapannya Kepada Pemerintah

“Adapun kerugiaan negara senilai Rp 300 juta, nilai ini berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Bangka Belitung,” pungkasnya seraya menambahkan akan melihat perkembangan untuk menetapkan tersangka lainnya.

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah memanggil 24 orang saksi untuk diperiksa terkait pelaksaan pengadaan lelang pakaian dinas Linmas dan atribut Satpol PP Bangka Selatan sebesar Rp 1,2 milliar yang diduga ada merugikan negara tersebut tidak sesuai ketentuan.

Adapun saksi – saksi yang telah mengembalikan uang atas dugaan tindak pidana korupsi itu, yaitu IK mengembalikan uang sebesar Rp 35 juta, saksi PA Rp 115 juta, dan saksi RK uang Rp 150 juta. Total yang diterima dari para saksi ini Rp 300 juta, dan uang tersebut disita dan dijadikan barang bukti di dalam persidangan. (*)

 

Sumber: CMNnews.id