BANGKA SELATAN – Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Eddy Supriadi menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Basel agar tidak terlibat jadi makelar proyek yang bersumber dari APBD dan APBN, apabila terbukti masyarakat bisa melaporkan langsung.

“Laporkan pada kami jika ada ASN yang ikut bermain proyek. Bagi yang terbukti tentu akan ditindak dan diberikan sanksi tegas, selagi bukan fitnah dan disertai bukti-bukti yang benar, pasti kami tindaklanjuti secara pidana maupun sanksi berat,” katanya diruang kerjanya hari ini Senin (9/1/2023).

Baca juga: ASN Bangka Tengah Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Kepentingan Mudik

Tupoksi ASN di Basel tambahnya adalah memberikan pelayanan agar pelaksanaan proyek tersebut terlaksana dengan benar dan berkualitas dan tidak dibenarkan untuk terlibat jadi makelar.

“Jelas ada aturan larangan ASN bermain proyek sudah ada. Bagi yang melanggarnya pasti akan kami berikan sanksi tegas. Pokoknya, siapapun harus ikut mengawasinya,” ujarnya mengingatkan kembali.

Baca juga: Dua ASN Terima Sanksi 4 Bulan Penjara

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN.

“Nah, dalam PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS tersebut sudah jelas. ASN dilarang untuk bermain proyek. Untuk sanksi terberat mulai penurunan tidak dinaikan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan diberhentikan atau dipecat dari ASN secara tidak hormat,” imbuhnya. (*)