Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman Pastikan Integrasi Penggunaan NIK sebagai NPWP Mempermudah Masyarakat
KOBA – Bupati Bangka Tengah (Bateng), Algafry Rahman sambut kedatangan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Romadhaniah, yang mengagendakan audiensi, Senin (09/01/2023), di ruang kerja Bupati Bateng.
Maksud kedatangan DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung ini membahas perihal integrasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 14 Juli 2022. Bahkan dalam audiensi ini, Bupati Bateng, Algafry secara langsung telah menerima kartu NPWP dengan format terbaru.
Sebagai informasi, meski kini format baru NPWP mulai berlaku, namun format lama yang ada masih akan tetap diberlakukan hingga akhir Desember 2023. Hal ini dikarenakan belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP dengan format baru.
“Alhamdulillah, ini merupakan suatu kolaborasi, harmonisasi, juga bentuk komunikasi yang diperlukan antar sektor. Hari ini Pemkab Bangka Tengah kedatangan DJP Sumsel Babel guna menyosialisasikan penggunaan NIK jadi NPWP,” kata Algafry.
Algafry yang menyambut hangat kedatangan DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung ini merasa senang dan bangga terhadap perubahan yang ada dan akan segera menyosialisasikan informasi yang didapat kepada ASN di ruang lingkup Pemkab Bateng.
“Kita sosialisasikan dulu ke ASN yang ada di Pemkab Bangka Tengah terlebih dahulu, kemudian kepada masyarakat Bateng. Jadi jangan sampai pusat sudah meluncurkan, namun kita belum siap dalam mendukung hal tersebut,” tutur Algafry.
Di tempat yang sama, Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Romadhaniah, menjelaskan perubahan ini dasarnya adalah implementasi dari Perpes 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
“Perubahan ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses seluruh layanan perpajakan di masa yang akan datang. Dengan perubahan ini, masyarakat hanya cukup mengingat NIK saja,” jelas Romadhaniah.
Diungkapkannya, rencana format baru ini akan efektif digunakan secara serentak pada 1 Januari 2024, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan pihak lain yang mewajibkan NPWP. Ia juga menegaskan format lama NPWP masih dapat digunakan hingga akhir Desember 2023.
“Hal ini dikarenakan seluruh layanan yang padat belum dapat mengakomodasikan NPWP dengan format terbaru dan masih dalam pengembangan. Oleh karena itu, layanan ini masih digunakan pada sistem perpajakan secara terbatas,” ungkapnya lebih lanjut.
Ia juga berharap penggunaan NIK jadi NPWP bisa menjadi langkah dalam mengupayakan data dan informasi yang terkumpul di pemerintahan/lembaga dan pihak lain yang memiliki sistem administrasi serupa.
“Pemerintah juga akan lebih mudah dalam memberikan layanan kepada masyarakat hanya dengan menggunakan NIK sebagai identitas tunggal. Begitu pun masyarakat yang nantinya hanya perlu mengingat NIK untuk melakukan kegiatan perpajakannya tanpa perlu mengingat NPWP lagi,” tuturnya.(Doni)
Tinggalkan Balasan