PANGKAL PINANG – Sepanjang tahun 2022 lalu, Penyidik Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menangani sebanyak 76 perkara.

Direktur Polairud Polda Babel, melalui Kasubdit Gakkum AKBP Indra Feri Delimunthe mengungkapkan, jumlah itu mencapai 146 persen, melebihi target semula 52 perkara sesuai anggaran yang tersedia. Namun tim penyidik berhasil mengungkap dan menangani 76 perkara.

Baca juga: Antisipasi Jelang Natal dan Tahun Baru, Satpolairud Pasang Spanduk Himbauan Keselamatan

“Kalau anggaran sesuai target itu untuk 52 perkara, tapi yang kita tangani ada 76 perkara. Sehingga beberapa perkara kita minta dukungan anggaran dari Mabes Polri, karena memang ada alokasi anggaran di Baharkam untuk perkara penyalahgunaan BBM dan perikanan, jadi bisa kita lakukan penyerapan,” ungkap Indra Feri di ruang kerjanya, Selasa (17/1).

Dia membeberkan, perkara yang ditangani penyidik Subdit Gakkum juga beragam. Ada laporan polisi model A (LP-A), dan ada laporan polisi model B (LP-B).

Baca juga: PT Timah di Backup Ditpolairud Babel Amankan 8 Ton Pasir Timah

Untuk informasi, LP-A merupakan temuan atau ungkap kasus oleh polisi (penyidik). Sementara LP-B adalah laporan atau pengaduan dari masyarakat.

“Yang paling dominan itu LP-A. Yang paling menonjol dan menjadi perhatian publik ada perkara perikanan dan pertambangan,” bebernya.

Dari 76 kasus yang ditangani sepanjang tahun 2022 itu, penyidik masih punya tunggakan sebanyak 6 perkara. Di antarany 5 perkara dalam tahap penyidikan, dan 1 perkara masih tahap penyelidikan.

“Dari 5 kasus yang penyidikan itu 3 perkara sudah P21, tinggal minggu-minggu ini kita serahkan tersangka ke kejaksaan. Kemudian 2 perkara lagi sudah tahap 1, sudah kita kirim berkas perkara, tinggal menunggu petunjuk jaksa untuk P21. Dan 1 perkara yang masih penyelidikan itu mungkin akan kita hentikan, karena bukan perbuatan pidana,” kata dia.

Indra Feri menegaskan, setiap perkara yang ditangani penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud akan diproses sesuai ketentuan SOP yang berlaku. (Romlan)

 

 

Sumber: CMNnews.id