JAKARTA, BERITA BANGKA.COM – Hal yang paling dinantikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah jelas ‘hilalnya’. Pemerintah memastikan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 pada tahun ini.

Kepastian ini telah dituangkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

Pemerintah, dalam KEM PPKF tersebut, menegaskan akan secara konsisten melakukan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendorong produktivitas.

kebijakan belanja pegawai tahun 2023 akan diarahkan salah satunya yakni menjaga daya beli para abdi negara.

“Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13,” seperti dikutip KEM PPKF 2023, Kamis (19/1/2023).

Dalam APBN 2023, DPR dan pemerintah telah bersepakat bahwa belanja pegawai ditetapkan mencapai Rp 257,2 triliun untuk tahun 2023 atau naik 3,3% dibandingkan dengan anggaran tahun lalu yang sebesar Rp 249,1 triliun.

Jadwal pencairan THR di tahun 2023 akan cair lebih dulu. Pencairan merujuk pada kalender penanggalan Masehi tahun 2023, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada Sabtu, 22 April 2023. Sesuai aturan pemerintah, pencairan THR PNS dan pensiunan PNS dilakukan paling cepat H-10 lebaran Idul Fitri.

Sementara itu, pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan menjelang masuknya tahun ajaran masuk 2023, yakni pada bulan Juli.