PANGKAL PINANG – Dua Anggota Polda Bangka Belitung, Bripda RFO dan Bripda RA, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri Polda Bangka Belitung, Kamis (12/1/2023).

Hal ini menyusul adanya dugaan pelanggaran perbuatan tercela yang dilakukan oleh keduanya. Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi, mengatakan kedua oknum tersebut sudah dijatuhi sanksi pada Sidang KKEP.

“Dari hasil sidang pada Kamis yang lalu yang dipimpin Kabid Propam, kedua oknum tersebut dijatuhi sanksi PTDH, karena diduga telah melakukan pelanggaran tercela,” kata Maladi, Kamis (19/1) malam.

Lanjut Maladi, berdasarkan laporan yang diterima dari Bidang Propam, RFO dan RA diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa telah melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Selain itu, pelanggaran lain pada Pasal 8 huruf C dan Pasal 13 huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

“Intinya, pasal-pasal tersebut berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, serta dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual dan disorientasi seksual,” jelas dia.

Maladi mengimbau agar personel Polda Bangka Belitung tidak melakukan pelanggaran apapun, terutama yang dapat mencoreng citra Kepolisian.

Masih kata Maladi, Polda Babel telah melakukan berbagai upaya, agar anggota Polri khususnya di Polda Bangka Belitung tidak melakukan pelanggaran.

“Kita minta anggota dapat meminimalisir dan bahkan jangan sampai melakukan pelanggaran, baik pelanggaran apapun,” kata dia.

“Kita juga telah melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan membentuk karakter keimanan setiap anggota melalui kegiatan Binrohtal yang rutin dilakukan setiap minggunya,” demikian Maladi.

 

Sumber: CMNnews.id