KOBA, BERITA BANGKA.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Tengah musnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Syamsuardi menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan barang bukti dari 48 perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Bangka Tengah pada tahun 2022.

“Dimana barang bukti perkara Narkotika menjadi barang bukti yang paling banyak dimusnahkan dan barang bukti tersebut dari 25 tindak pidana narkotika,” kata Syamsuardi di halaman kantor Kejaksaan Negeri Koba, Selasa (24/01/23).

Total barang bukti narkoba yang dimusnahkan berupa sabu – sabu sebanyak 105 paket seberat 57,9 gram dan Handphone sebanyak 4 unit.

“Untuk tindak pidana umum sebayak 23 perkara dan yang di musnahkan senjata tajam sebanyak 8 bilah, pakaian, dadu/kartu remi, tas, pipa, selang ulir ,” jelasnya.

Selain itu, Syamsuardi menambahkan, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan alat pemotong dan narkoba dibuang ketempat pemusnahan barang bukti Kejari.

“Sabu ini kita blender lalu di buang ke selokan, handphone dihancurkan dengan di palu, senjata tajam dengan di potong menggunakan grenda potong hingga dibakar,” tutupnya (Doni)