Perkosa Gadis 14 Tahun Ternyata Teman Ayahnya
BANGKA SELATAN, BERITA BANGKA.COM – Satreskrim Kepolisian Resor Bangka Selatan meringkus seorang pria berinisial Mr berusia 47 tahun, lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan anak gadis dibawah umur berusia 14 tahun di Kecamatan Toboali.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana mengungkapkan, tersangka dibekuk petugas di pinggir pantai laut Kubu, Kecamatan Toboali pada Selasa (31/1/23) sore kemarin.
“Perbuatan tak senonoh itu terjadi pada Sabtu, tanggal 31 Juli 2021, sekitar pukul 16.30,” ungkap Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana, Rabu (1/2/23).
Tambahnya, usai melakukan perbuatan tersebut, terduga pelaku mengancam akan membunuh korban dengan mengatakan ‘jangan kamu bilang dengan ibu kamu, nanti kalau kamu bilang akan om bunuh’.
“Lalu setelah itu pelaku langsung keluar rumah korban dan kemudian pergi dari rumah orang tua korban. Status korban pelajar,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban merasa keberatan dan kemudian melapor ke Polres Bangka Selatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Bangka Selatan. Barang bukti yang kita amankan celana pendek, baju kaos,” imbuhnya.
Sumber: CMNnews.id
Tinggalkan Balasan