BANGKA SELATAN, BERITA BANGKA.COM – Bekerja di bidang keuangan rasanya memang tidak akan lepas dari berbagai macam tuduhan kecurangan, korupsi dan tindakan kriminal lainnya. Hal itu juga terjadi pada pegawai Samsat yang sering kali mendapatkan tuduhan atau laporan tentang tindak kecurangan mereka selama bekerja.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, mengatakan bahkan ada banyak sekali pembayaran yang tidak sesuai dengan bukti tertulis yang diberikan oleh petugas.

Misalnya saja saat mengurus SIM atau STNK bukti bayar yang tertulis adalah 215 ribu, sedangkan petugas/pegawai Samsat mengatakan 250 ribu. Bagi orang awam mungkin ini terdengar logis karena biasanya petugas akan menyampaikan hal itu digunakan untuk administrasi biaya materai, admin atau kebutuhan lainnya.

Namun demikian, hal itu tentu sangat tidak sesuai dengan kode etik dengan jumlah uang yang harus dibayarkan harus sesuai dengan bukti transaksinya.

Jika ada yang berani melaporkan ke pihak yang berwajib, maka tindakan ini bisa dianggap sebagai pungli atau pungutan liar dan dapat dikenakan hukuman. Namun, Kita juga tidak bisa sepenuhnya menyalahkan atau menuduh para pegawai Samsat.

Jika memang ada kecurangan, maka bisa segera dilaporkan, jika tidak melihatnya sendiri atau tidak ada bukti, maka jangan menyebarkan rumor provokatif.

Menindaklanjuti hal itu Kepala UPTB Samsat Bangka Selatan Aang, menegaskan terhadap pegawainya mengharamkan untuk menerima pungli (pungutan liar) dalam bentuk apapun.

“Kalau untuk dilingkungan kami hal ini kami haramkan, dan begitu boleh di cek lah setiap hari. Kemaren juga ada ombudsman datang berkantor di sini,” tegas Aang, Rabu (8/2).

Aang berharap berdasarkan dengan itu masyarakat Bangka Selatan untuk tetap patuh dan melakukan kewajiban sebagai warga negara yang baik untuk selalu membayar pajak kendaraan lantaran pembangunan daerah ditopang juga oleh biaya pajak yang diterima.