Berawal Kriminal Hingga Pencopotan Jabatan Oleh Menteri Keuangan
Sri Mulyani copot RAT dari jabatannya di Ditjen Pajak terkait ‘harta kekayaan’, pegiat anti korupsi curiga ‘ada penyamaran laporan kekayaan’
NASIONAL, BERITA BANGKA.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya telah mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatannya di Ditjen Pajak, menyusul dugaan yang bersangkutan melakukan penyamaran laporan kekayaannya.
Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam jumpa pers resmi di Jakarta, Jumat (24/02) pagi, setelah anak RAT – Mario Dandy Satrio (MDS) – dinyatakan sebagai tersangka kasus kekerasan.
Terungkapnya kasus ini kemudian melahirkan kritikan terhadap “gaya hidup mewah” dari keluarga RAT.
Hal ini antara lain didasarkan kendaraan mewah yang dikendarai MDS. Di sinilah muncul tudingan tentang laporan harta kekayaan RAT.
Selama ini RAT menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II.
Dalam jumpa pers itu, Sri Mulyani menyatakan dirinya telah meminta RAT dicopot dari jabatan strukturalnya.
“Mulai hari ini, saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” kata Sri Mulyani.
Pencopotan itu, menurutnya, didasarkan Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 mengenai disiplin pegawai negeri sipil.
Lebih lanjut Sri Mulyani menyatakan dirinya meminta Inspektorat Jenderal “agar seluruh proses pemeriksaan (terhadap RAT) dilakukan secara detail dan teliti”.
Sehingga kemudian, demikian Sri Mulyani, “bisa menentukan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan”.
RAT mulai diperiksa pada Kamis (23/02), yang diharapkan Sri Mulyani, dapat mengetahui apakah harta kekayaannya itu masuk kategori “kewajaran” atau tidak.
ICW curigai ‘ada penyamaran laporan kekayaan RAT’
Sebelumnya, peneliti lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) mencurigai pejabat pajak di Jakarta Selatan menyamarkan laporan harta kekayaannya di tengah sorotan terhadap anaknya yang dituduh menganiaya putra pengurus GP Ansor.
Kasus kekerasan yang melibatkan anak pejabat pajak Jaksel ini juga memunculkan tanda tanya terhadap upaya pemerintah mencegah pelanggaran integritas para pejabatnya yang “bergaya hidup mewah”.
Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, telah meminta maaf kepada keluarga David, PBNU, dan GP Ansor atas perbuatan anaknya yang bernama Mario Dandy Satrio.
Mario sudah dijadikan tersangka oleh kepolisian dalam kasus penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor bernama David.
Rafael Alun Trisambodo mengaku “siap memberikan klarifikasi” atas laporan harta kekayaannya yang sejauh ini terlaporkan sebesar Rp56 miliar. Dia juga mengaku siap diperiksa Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait harta kekayaan yang dimilikinya.
“Saat ini Inspektorat Jenderal Kemenkeu bekerja sama dengan unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan proses pemanggilan dalam rangka pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan,” kata juru bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, dalam keterangan resmi, Rabu (22/2).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu.
“Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kementerian Keuangan dan menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih, dan profesional,” cuitnya lewat unggahan di akun instagramnya @smindrawati, Rabu (22/2).
Bagaimana perkembangan kasus selanjutnya?
Seorang sosiolog menyebut kasus ini viral di media sosial karena masyarakat menginginkan keadilan yang cepat atas pelaku kekerasan.
Ayah tersangka kekerasan terhadap anak di Jakarta Selatan sekaligus pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, menyampaikan permohonan maaf.
Melalui video yang beredar di media, Rafael menyatakan “ini merupakan masalah pribadi keluarga kami.”
“Dan, kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Rafael.
Ia juga mengaku siap memberikan klarifikasi tentang laporan harta kekayaan kepada pihak terkait.
“Mengenai pemberitaan mengenai harta kekayaan saya, sebagai bentuk pertanggungan jawab saya siap memberikan klarifikasi terkait harta kekayaan yang saya miliki.
“Saya siap mengikuti seluruh kegiatan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan,” kata Rafael.
Kronologis singkat kasus
Kasus ini terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin malam (20/02).
Seorang pelajar berinisial D (anak pengurus GP Ansor) mengalami luka serius di bagian kepala dan wajah. Remaja berusia 17 tahun ini harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit setelah mendapat kekerasan dari MDS.
Kasus penganiayaan ini mendapat respons Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang langsung datang menjenguk korban.
https://twitter.com/YaqutCQoumas/status/1628443800837443586?cxt=HHwWhMDS2cnAspktAAAA
MDS, 20 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka dan diketahui anak seorang pejabat pajak di lingkungan Jakarta Selatan. MDS diketahui sering menggunakan kendaraan mewah di media sosialnya seperti Harley Davidson dan Rubicon.
Kepolisian mengatakan kasus ini dilatarbelakangi masalah pribadi, ketika mantan pacar D berinisial A mengadu pada MDS atas perilaku buruk D. MDS kemudian mencari D dan melampiaskan kemarahannya.
Kepolisian menjerat MDS dengan Undang Undang Perlindungan Anak terkait penganiayaan berat.
“Dengan ancaman pidana maksimal lima tahun (penjara),” kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary kepada wartawan, (22/02).
Siapa MDS?
Sejauh ini tidak ada keterangan resmi tentang MDS, tapi sejumlah laporan surat kabar menyebutnya anak Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.
Dalam keterangan resminya, Jubir Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan pihaknya telah mengambil langkah “pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan”.
“Inspektorat Jenderal Kemenkeu bekerja sama dengan unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan proses pemanggilan,” katanya.
Berapa gaji pejabat pajak kepala bagian umum kanwil?
Gaji pegawai atau pejabat pajak lebih tinggi dari kementerian atau lembaga pemerintahan lainnya.
Pejabat pajak yang berstatus kepala bagian umum kantor wilayah masuk kategori pejabat setingkat eselon III, dengan gaji dan tunjangan kinerja sekitar Rp52 juta per bulan. Jumlah ini belum termasuk tunjangan istri, anak, makan sampai tunjangan jabatan.
Hal ini berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah No.15/2019 dan Peraturan Presiden No. 37 tahun 2015.
Tinggalkan Balasan