Pihak KI Sadai Tidak Pernah Berkoordinasi Dengan Disnakertran Basel, Kenapa?
BANGKA SELATAN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Basel) tidak mengetahui secara pasti jumlah TKA (Tenaga Kerja Asing) yang ada di Kawasan Industri Sadai (KIS).
Kepala Disnakertran Basel Achmad Ansyori melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial, Nazarudin, menjelaskan wewenang pengawas ketenagakerjaan merupakan ranah provinsi bukan dari pihak kabupaten atau kota.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 34 / tahun 2021 tambahnya, itu merupakan salah satu aturan turunan dari UU 11/2021 Cipta Kerja dalam pasal 35 bagian ketiga pengawasan.
“Berdasarkan PP 34 Tahun 2021, terkait dalam pengawasan maupun data TKA atau orang asing yang ada di wilayah masing-masing itu yang tau hal itu adalah Imigrasi, dan untuk ketenagakerjaan kalau pun itu ada orang asing yang masuk dalam wilayah itu ada di pengawas ketenagakerjaan yang ada di provinsi, jadi kami disini sifatnya hanya sebatas pembinaan saja,” ujar Nazarudin kepada wartawan pada saat ditemui di ruang kerjanya, pada Selasa (28/2) siang.
Tak hanya itu, ungkapnya dalam waktu dekat akan menyurati kantor Imigrasi Pangkalpinang tentang data jumlah TKA yang ada di K I Sadai itu.
“Untuk jumlahnya kami belum mengetahui berapa jumlah TKA yang ada disini, dan kami juga baru menyampaikan surat ke pihak Imigrasi. Karena data prosesnya itu pihak Imigrasi yang tahu berapa jumlahnya,” tukasnya.
Ia berharap, pihak perusahaan yang ada di wilayah Bangka Selatan untuk segera berkoordinasi dan menyampaikan data TKA yang ada di perusahaan masing-masing dengan pihaknya.
“Harapan kami agar pihak perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing atau TKA yang berada di wilayah Kabupaten Bangka Selatan untuk sekiranya dapat menyampaikan data atau berkoordinasi dengan pihak Dinas Tenaga Kerja terkait yang ada di Basel,” demikian Nazarudin.
Tinggalkan Balasan