Apa Manfaat Dana BOS, Diperuntukan Untuk Apa?
BERITA BANGKA.COM – Dana BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Bantuan yang diberikan melalui dana BOS yakni berbentuk dana. Dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
Untuk penyaluran dana BOS, Pemerintah telah mengatur pokok kebijakannya, yaitu :
Nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik masing-masing daerah,
penggunaan dana BOS tetap bisa fleksibel,
dana BOS dapat digunakan untuk keperluan persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM),
pelaporan penggunaan Dana BOS dilakukan secara daring,
pelaporan penggunaan BOS secara online di laman kemdikbud.go.id, dan
pelaporan menjadi syarat penyaluran dana BOS tahap .
Untuk besaran Dana BOS Reguler yang disalurkan tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu dihitung berdasarkan jumlah peserta didik yang tercatat di Dapodik yang dikalikan dengan satuan biaya per masing-masing tingkat pendidikan. Akan tetapi, nilai satuan BOS tiap sekolah akan berbeda tergantung dari daerah yang dihitung berdasarkan dua metode, yakni:
Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dari Badan Pusat Statistik, dan
Indeks Besaran Peserta Didik (IPD) yaitu berdasarkan jumlah peserta didik per sekolah yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Hal tersebut terjadi karena ada sejumlah daerah yang kesulitan mendapatkan bahan baku untuk membangun sekolah maupun penyedia jasa konstruksi. Kondisi tersebut tentu saja akan berdampak terhadap operasional sekolah. Jadi, semakin sulit letak geografisnya, maka semakin tinggi pula IKK. Dengan demikian, nilai satuan dana BOS juga akan lebih tinggi.
Dana yang sudah dicairkan dapat langsung dipergunakan oleh sekolah untuk membeli seluruh kebutuhan pembelajaran, seperti membangun sekolah, mengembangkan perpustakaan hingga meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Pemerintah memberikan kewenangan 100 persen kepada pihak sekolah dalam menggunakan dana BOS, namun harus dipergunakan untuk keperluan sekolah dan bukan untuk pribadi.
Selain itu, dana BOS yang sudah digunakan juga harus dilaporkan ke Pemerintah melalui laman bos.kemdikbud.go.id. Apabila pihak sekolah tidak mengirimkan laporan, dana BOS untuk tahap selanjutnya tidak akan disalurkan.
Dana BOS disalurkan melalui KPPN di seluruh Indonesia yang masing-masing KPPN meliputi penyaluran sekolah baik negeri dan swasta dari jenjang SD,SMP, SMA, SLB atau yang setara. Mekanisme penyaluran dan monitoring dilakukan melalui aplikasi OM SPAN. KPPN, Kanwil DJPb, Badan Keuangan Daerah Pemda memiliki user aplikasi OM SPAN yang disesuaikan dengan level kapasitas masing-masing guna mendukung penyaluran Dana BOS. Masing- masing unit tersebut bisa melakukan monitoring atas penyaluran Dana BOS setiap saat.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, pencairan dana BOS akan dibagi menjadi tiga tahap berdasarkan selesainya pelaporan, yaitu: tahap I cair setelah penyampaian laporan penggunaan BOS tahap II tahun sebelumnya, tahap II cair setelah penyampaian laporan penggunaan BOS tahap III tahun sebelumnya, tahap III cair setelah penyampaian laporan penggunaan BOS tahap I tahun anggaran.
Dalam hal mekanisme salur, Dana BOS terbagi menjadi tiga kategori, yaitu Dana BOS Reguler, Dana BOS Affirmasi, dan Dana BOS Kinerja. Dana BOS Reguler disalurkan dalam tiga tahap yaitu sebesar 30% pada tahap I paling cepat bulan Januari, sebesar 40% pada tahap II paling cepat bulan April, dan sebesar 30% pada tahap III paling cepat bulan September. Sedangkan, Dana BOS Affirmasi dan Kinerja disalurkan dalam satu tahap paling cepat bulan April.
Tahapan penyaluran dana BOS seperti yang tertuang pada Permendikbud No 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, yaitu:
menginput data rekening yang dimasukkan oleh sekolah ke Dapodik,
data dari Dapodik akan ditarik ke aplikasi BOS Salur untuk dilakukan verifikasi dan validasi (verval) yang dilakukan oleh Kemendikbud dan juga Bank,
jika data sudah sama atau valid, tahap selanjutnya yakni mengirimkan data tersebut ke sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) untuk kemudian dilakukan proses pencairan,
proses pencairan dana BOS harus menggunakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) agar dana bisa diterima langsung oleh
Penyaluran dilakukan secara langsung dari RKUN ke rekening sekolah penerima Dana BOS sesuai dengan surat rekomendasi penyaluran Dana BOS dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang diteruskan melalui Nota Dinas Rekomendasi dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran. KPPN melakukan penyaluran setelah melakukan verifikasi kesesuaian antara SK dan Daftar Permintaan Penyaluran untuk provinsi bersangkutan, jumlah sekolah, dan nominal penyaluran.
Berbeda dari tahun sebelumnya, KPPN Pontianak pada tahun 2021 menerima perubahan alokasi DIPA Dana BOS hasil revisi bulan Oktober yang menyebabkan kenaikan signifikan sehingga dilakukan penyaluran Cadangan Dana BOS Reguler Tahap IV Gelombang I. Perubahan besaran alokasi dimungkinkan terjadi mengingat dinamisnya perubahan jumlah sekolah dan siswa penerima yang terdaftar di NISN Dapodik terutama perbedaan waktu antara berlangsungnya tahun akademik ajaran baru dengan tahun anggaran berjalan.
Pada akhir pengelolaan Dana BOS di akhir tahun anggaran, masing-masing sekolah yang dikoordinir oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi diwajibkan melakukan penyetoran ke RKUN dalam hal terdapat adanya sisa atas penyaluran Dana BOS oleh KPPN yang belum terserap.
(sumber: Kementrian Keuangan RI)
Tinggalkan Balasan