BPK Sering Temukan Penyelewengan Dana BOS di Bangka Selatan
“Pengelola dana BOS itu yang menggunakan adalah kepala sekolah sama bendahara sekolah,”
Bangka Selatan, Berita Bangka.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Kabupaten Bangka selatan (Basel), Elfan Rulyadi mengakui sering terjadi temuan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas penyelewengan anggaran Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di sekolah Paud, SD, SMP dan PKBM yang tersebar di Bangka Selatan.
Terpantau, penyelewengan dilakukan oleh pengelola dana BOS itu sendiri, dengan cara membelanjakan anggaran tersebut diluar peruntukan.
Namun atas lemahnya sanksi yang ditentukan BPK dengan hanya merekomendasikan kepada pengelola dana BOS untuk melakukan pengembalian dana yang terpakai, sehingga pihak pengelola BOS bisa lepas dari jeratan sanksi atas penyelewengan dana tersebut.
Menurut Elfan dana BOS hanya diperuntukan untuk pembayaran terhadap anak siswa yang berprestasi dan pekerja honorer saja dan peruntukan pembiayaan penunjang pendidikan lainnya. Diluar mekanisme maka dinyatakan salah dalam membelanjakan anggaran tersebut.
“Temuan BPK sering terjadi di belanjanya pegawai, karena kita tahun terakhir ini masuk sini, dana BOS itu tidak boleh membayar PNS dan P3K itu hanya untuk guru honor GTT dan PTT dan temuan itu sering terjadi, mengingat aturan ,” ujarnya kepada jurnalis diruang kerjanya, pada Kamis (2/3/23).
Sementara itu, Elfan menyebutkan tindak lanjut untuk sanksi pasti dilakukan oleh BPK, akan tetapi sesuai aturan, arahan dan pola main mereka hanya dilakukan pengembalian saja.
“Kalau tahun sebelumnya temuan itu ada dan sering terjadi. Anggaran tahun 2021 pemeriksaan 2022 itu ada temuan.
Nah, pengelola BOS itu yang menggunakan adalah kepala sekolah sama bendahara sekolah. Memang aturan baru saat itu cuma kurang dicermati waktu itu, dan hampir seluruh kabupaten kota kena seluruh Indonesia. Dan rekomendasi dari BPK sama harus mengembalikan, dan tahun tahun sebelumnya, Saya tidak mengetahui secara pasti. Dan BPK kalau sudah mengembalikan selesai urusan. Lagian itu kan istilahnya temuan berjamaah ya artinya aturan yang datang setelah pelaksanaan kegiatan dibayarkan,” pungkasnya. (Try)
Tinggalkan Balasan