Koba – Guna membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas baik, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) bersama Kejaksaan Negeri (Kajari) Bateng sepakat menandatangani NOTA kesepakatan di Ruang Rapat VIP Kantor Bupati Bangka Tengah pada Rabu (8/3/2023).

Tidak hanya penandatanganan nota kesepakatan saja, namun turut dilaksanakan Sosialisasi Peran dan Fungsi Kejaksaan Negeri Bangka Tengah yang turut diikuti Camat dan Lurah se-Bateng, Kepala Desa se-Bateng dan pihak terkait lainnya.

“Alhamdulillah kami bersyukur hari ini selain penandatanganan nota kesepakatan, kita juga menggelar sosialisasi, tentunya hal ini sangat penting mengingat selama ini kita sering menganggap Kejaksaan hanya melaksanakan tugas dan fungsi dibidang penuntutan saja, padahal lebih luas dari itu semua,” ujar Bupati Bateng, Algafry Rahman.

Algafry juga mengungkapkan, selain bertugas dan mempunyai kewenangan di bidang pidana dan ketertiban umum, kejaksaan juga berwenang menangani perkara perdata dan tata usaha negara.

Selain itu Algafry juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kajari Bateng beserta jajaran atas kegiatan yang dilaksanakan dan menghimbau para peserta untuk dapat mengikuti sosialisasi dengan baik.

“Untuk peserta dihimbau dapat mengikuti dengan baik sosialisasi ini, sehingga apa yang diperoleh dari acara ini dapat dipahami dan dimengerti dan dapat dilaksanakan dalam lingkungan kerja masing-masing,” ucapnya.

Orang nomor satu di Bangka Tengah ini juga berharap dengan adanya nota kesepakatan dan sosialisasi ini dapat menciptakan ASN yang berintegritas.

“Harapan ini tentunya akan terwujud jika kita semua berjiwa profesional, jujur, dan berkualitas dan tentunya juga didampingi dan dirawat oleh rekan-rekan Kajari Bangka Tengah,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kajari Bateng, Muhammad Husaini menyampaikan beberapa materi terkait tugas dan kewenangan kejaksaan.

Materi yang disampaikan kepada para peserta yakni pengertian, organisasi dan bidang yang ada di kejaksaan, program jaga desa kejaksaan, macam-macam bentuk Tipikor hingga penjelasan keadilan Restorative Justice (RJ).

Ia juga mengatakan Restorative Justice dalam perkara narkotika merupakan hal yang baru berkembang dalam penyelesaian perkara di era modern ini dan berharap adanya Balai Rehabilitasi Kejaksaan Bateng.

“Ini sebuah solusi bagi masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dengan harapan dapat kembali ke masyarakat dan kembali dalam keadaan semula yang tidak mengkonsumsi narkotika,” ujarnya.

“Saya berharap kedepannya ada kolaborasi antara Kejaksaan dengan pemerintah daerah untuk mendirikan rumah rehabilitasi narkotika di Bangka Tengah sebagai terwujudnya keadilan restorative dan pemberian pidana sebagai pintu terakhir dalam proses peradilan (ultimum remedium),” pungkasnya.(Doni/Adv)