Paradigma Masyarakat Menuju Pesta Demokrasi 2024
Oleh: Inggrid Nabila, Mahasiswa Hukum Universitas Bangka Belitung
OPINI – Apa pertama kali yang keluar dari benak anda ketika mendengar kata “Pemilu” ?
Yap, pemilu merupakan suatu kegiatan yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali yang diikuti oleh seluruh masyarakat indonesia dengan persyaratan berusia 17 tahun atau telah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) sebagai syarat mutlak untuk melakukan pencoblosan.
Tentunya momentum ini bersifat sakral dan unik, disinilah masyarakat bebas menyuarakan aspirasinya untuk memilih para calon pemimpin untuk menduduki kursi-kursi bupati, gubernur, presiden serta para wakil-wakil rakyat yang menduduki kursi di Senayan dan daerah masing-masing.
Nah, momentum ini juga menimbulkan stigma negatif dan menimbulkan rusaknya kepercayaan dari masyarakat.
Bila kita kupas lebih lanjut banyak terjadi praktek kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh para calon-calon yang diusung dalam pemilu tersebut.
Disini akan saya uraikan secara satu persatu sisi gelap pemilu :
1. Banyak terjadinya praktek Politik uang jika kita tinjau dari pengalaman-pengalaman pemilu 2019, dilansir dari website KPU dari data penanganan dugaan pelanggaran politik uang yang berjumlah 262 kasus yang telah sampai pengkajian dan penyidikan, terdapat 197 laporan masyarakat dan 65 kasus merupakan temuan Bawaslu.
Hal ini lah yang merupakan suatu akibat tidak becusnya para pejabat dalam memimpin negeri ini, mereka yang duduk di kursi jabatannya tidak memiliki kapasitas untuk menjadi pemimpin, hanya bermodalkan uang mereka bisa menduduki kursi tersebut.
Dilansir dari Matabangka.com ada sekitar 34 Kepala Daerah yang terlibat kasus korupsi di Indonesia. Jadi wajar saja bila sekarang para pejabat banyak tersandung kasus korupsi, karena mereka tidak memiliki kapasitas untuk menduduki kursi tersebut.
Kecurangan yang dilakukan oleh oknum KPU Mungkin disini agak sedikit berat pembahasannya karena menyangkut lembaga negara.
2. Pada poin kedua, hal yang mungkin bisa dicurangi dalam pemilu adalah suara-suara daftar pemilih yang tidak menyoblos atau golput, nah bisa terjadi indikasi penyalahgunaan hak pilih tersebut, sehingga terjadinya manipulasi suara, dan banyak terjadinya malpraktik.
Dalam hal ini kita sebagai masyarakat harus cerdas dalam menyuarakan aspirasi kita dalam menentukan para pemimpin-pemimpin negeri ini, karena 1 suara menentukan indonesia di masa yang akan datang.
Oleh sebab itu masyarakat harus mengontrol dan mengawasi bersama-sama dalam pemilu 2024 nanti.
Jika terjadi indikasi kecurangan dan malpraktik segera melaporkan ke Bawaslu dan para lembaga yang berwenang. Sehingga 2024 melahirkan para pemimpin-pemimpin tulus dari hati untuk membangun negeri ini.
Demikian.
Tinggalkan Balasan