Tito Trysetia Anggap Kejari Basel “Prematur” Dalam Melakukan Penetapan Status Tersangka Korupsi
BANGKA SELATAN, Berita Bangka.com – Kuasa hukum dari ketiga tersangka berinisial J, AH, dan HH atas dugaan korupsi kasus ganti rugi untuk pembuatan Kantor Kecamatan Toboali, Tito Tristya berpendapat penetapan penahan terhadap kliennya masih prematur. Kamis (9/3/23).
Menurut dia, seharusnya (mereka) tidak perlu ditahan atau dijadikan tersangka, lantaran selama ini dalam proses penyidikan, ketiga tersangka masih koperatif dan tidak pernah menghilangkan barang bukti, apalagi sampai melakukan tindak pidana serupa, bahkan setiap di panggil oleh pihak Jaksa selalu datang untuk wajib lapor.
Selain itu, salah satu tersangka berinisial AH sudah mengembalikan uang hasil korupsi tersebut sebesar 1.12 juta rupiah kepada jaksa. Dinilainya kasus ini secara materil tidak merugikan negara.
“Menurut kami, dalam kasus ini tidak ada kerugian negera, karena belum ada ditetapkan atas kerugian negara, dan belum waktunya mereka untuk mengembalikan kerugian negara,” ungkapnya.
Namun demikian, pihaknya akan mengikuti proses dan prosedur hukum dan menghormati keputusan yang berlaku.
“Dan kami sebagai kuasa hukum menghormati keputusan penuntut umum, karena itu hak dari penuntut umum untuk melakukan penahanan kepada ketiga klien kami, namun kami selaku kuasa hukum juga punya hak untuk melakukan pembelaan, di persidangan nanti, dan kami juga dalam waktu dekat akan mengajukan penangguhan untuk ketiga klien kami,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan