Bali, Berita Bangka.com – Pemerintah Provinsi Bali tegas akan melakukan aturan larangan terhadap turis asing dalam sewa motor, aturan itu akan diperkuat dengan peraturan daerah (Perda) yang saat ini sudah berlaku.

“Jadi sudah ada peraturan gubernur untuk kepariwisataan di Bali mengenai tata kelola pariwisata Bali,” kata Wayan pada konfrensi pers di kantor Kemenkumham Bali, Minggu (12/3/23).

“Para wisatawan itu bepergian harus menggunakan mobil-mobil travel, dan tidak boleh menggunakan sepeda motor lagi dan atau yang bukan dari agen travel,” katanya.

Ia menegaskan bahwa dengan aturan tersebut para wisatawan di Bali tidak boleh menyewa sepeda motor dan akan diterapkan pada tahun ini.

“Dimulai tahun 2023 ini, wisatawan tidak boleh minjam atau nyewa sepeda motor, pasca Covid-19,” ujarnya.

Menurut Wayan kenapa sekarang dimulai aturan itu, lantaran mengingat saat ini Bali sedang berbenah dan menata kembali aturan – aturan yang sebelumnya pada pandemi Covid-19 dikecualikan.

Ia juga menyebutkan, mengenai kejahatan ekonomi yang dilakukan para WNA atau bekerja secara ilegal di Pulau Dewata. Pihaknya menegaskan, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melarang semua jenis usaha yang dilakukan oleh wisman di Bali.

“Mengenai kejahatan ekonomi, termasuk yang kita larang melakukan jenis usaha. Apalagi visa-nya bukan untuk kerja tapi visa untuk wisata, itu tidak boleh melakukan aktivitas usaha di Provinsi Bali,” kata Wayan.

“Sewain mobil, sewain vila segala macam, itu banyak terjadi sekarang. Tapi kami tengah mengidentifikasi dengan suatu operasi gabungan untuk memastikan pelanggaran yang dilakukan,” demikian Wayan.