JAKARTA – Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) adalah sekolah kedinasan di bawah naungan Badan Intelijen Negara (BIN). Dalam pendaftaran setiap tahunnya, salah satu syarat masuk STIN adalah tinggi badan. Lantas, berapa tinggi untuk masuk STIN?

STIN sendiri adalah sekolah kedinasan di bawah naungan Badan Intelijen Negara (BIN) yang bergerak di bidang intelijen untuk melahirkan intelijen yang mempunyai keunggulan serta keterampilan dalam mendukung keamanan nasional.

Perkuliahan STIN diselenggarakan secara gratis dan taruna/taruni terpilih berkesempatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Untuk jenjang S1, STIN membuka 4 jurusan yakni Agen Intelijen, Teknologi Intelijen, Cyber Intelijen, dan Ekonomi Intelijen. Untuk menjadi taruna/taruni STIN, pendaftar perlu melalui proses seleksi yang cukup ketat.

Pendaftar akan melalui proses seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Pada tahap seleksi administrasi, peserta wajib memenuhi persyaratan tinggi badan.

Berapa Tinggi Untuk Masuk STIN?

Melansir dari persyaratan pendaftaran STIN tahun akademik 2022/2023, tinggi minimal untuk masuk STIN berbeda antara laki-laki dan perempuan.

Untuk laki-laki, tinggi minimal adalah 165 cm. Sedangkan tinggi minimal perempuan adalah 160 cm.

Selain itu, pendaftar juga wajib memenuhi persyaratan kesehatan mata. Pendaftar diharuskan tidak buta warna serta memiliki minus atau plus maksimal 1.

Apalagi persyaratan STIN? simak di bawah ini.

Syarat Pendaftaran STIN

1. Persyaratan Umum

WNI yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Tidak pernah terlibat tindak pidana

Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C)

Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.

Belum pernah melahirkan (perempuan) dan belum pernah punya anak biologis (laki-laki).

Tidak bertato dan/atau memiliki bekas tato

Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh yang tidak lazim (perempuan).

Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh manapun (laki-laki).

Sehat jasmani, rohani dan tidak pernah mengalami patah tulang.

Apabila berkacamata, maksimal ukuran 1 baik + (plus) atau – (minus).

Tidak buta warna

Tinggi badan minimal Putra: 165 cm dan Putri: 160 cm dengan berat badan seimbang

Usia pada tanggal 31 Desember 2022 serendah-rendahnya 16 tahun dan tidak lebih dari 21 tahun.

Mendapatkan persetujuan orangtua atau wali yang dibuktikan dengan surat pernyataan orangtua/wali.

2. Persyaratan Administrasi

Surat Izin Orang Tua/Wali

Fotocopy ijazah atau Surat keterangan lulus

Pas foto dengan ketentuan.

-Pasfoto 4×6 (1 buah): Putra latar Merah dan Putri latar Biru

-Foto berwarna seluruh badan ukuran postcard (pakaian putih dengan bawahan hitam bahan) tampak depan, tampak samping kanan kiri dan tampak belakang

Fotocopy Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran/Kenal Lahir, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu BPJS.

Demikian.