BANGKA SELATAN, BERITA BANGKA.COM – Erdian, S.H Founder Payamada Law Institute sekaligus kepala kantor hukum Erdian, S.H & Associates, hari ini Rabu (12/4/23), resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan jabatan yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa terkait dana kompensasi SUTT.

Ketika dikonfirmasi media ini, ia menyebutkan, bahwa tadi siang sudah melaporkan secara resmi dengan menyerahkan laporan didukung dengan dokumen bukti permulaan ke PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.

“Iya sudah kita laporkan,” ujarnya.

Menurutnya hasil dari laporan yang sudah dilayangkan prosesnya diserahkan penuh kepada Kejari Bangka Selatan.

“Mengenai hasilnya kita percayakan kepada penegak hukum akan tetapi tetap akan kita pantau setiap proses penyidikan maupun penyelidikan dalam perkara ini,” ujar Erdian.

Kendati demikian disebutkan Erdian untuk bukti pelaporan awal cukup memiliki dua alat bukti.

“Adapun bukti permulaan yang kami berikan berupa surat yang selanjutnya akan dikembangkan pihak Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, karena dalam Kitab undang undang hukum acara pidana bukti permulaan yang cukup minimal harus memiliki 2 alat bukti,” katanya.

Menurutnya, dalam KUHAP “Bukti permulaan yang cukup” diatur pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, yaitu:

a. keterangan saksi;

b. keterangan ahli;

c. surat;

d. petunjuk;

e. keterangan terdakwa.

“Di Indonesia kita mengenal istilah azas praduga tidak bersalah, yang dapat di artikan sebagai ketentuan yang menganggap seseorang yang menjalani proses pemidanaan tetap tidak bersalah sehingga harus di hormati hak haknya sebagai warga negara sampai ada putusan pengadilan negeri yang menyatakan dia bersalah. Jadi secara keseluruhan saya tidak menuding, bahwa ini merupakan perbuatan yang salah akan tetapi lebih kepada proses hukum yang sejatinya harus kita hormati,” tuturnya.

Erdian menegaskan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan wajib bertanggung jawab atas uang negara yang dikelola desa, hal demikian merupakan amanat Kejagung RI langsung.

“Saya tekankan sekali lagi bahwa jaksa memang bertanggung jawab atas pengelolaan dana desa, itu juga mengacu pada perintah jaksa agung tentang jaksa jaga desa,” ungkapnya.

“Akan tetapi dana kompensasi SUTT ini bukan merupakan satu kesatuan dari dana desa, melainkan dana dari pusat yang seharusnya masuk ke rekening desa dan di peruntukkan demi kemajuan desa dan kemaslahatan penduduk desa,” tutupnya. (Try)