Mantan Narapidana Bisa Nyalon Jadi Caleg, Berikut Aturannya
BANGKA SELATAN, BERITA BANGKA.COM – Anggota Komisioner, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Selatan, Budi Wardoyo menyatakan mantan narapidana bisa mengikuti pemilihan calon legislatif pada Pemilu 2024 mendatang.
“Kalau sudah pernah kena pidana yang ancaman 5 tahun lebih boleh mencalonkan diri, dengan catatan yang bersangkutan sudah selesai menjalani pidananya,” ujar Budi pada kegiatan Bawaslu Bangka Selatan di Hotel Grand Marina, Toboali, Selasa (14/4/2024).
Mantan narapidana ungkap Budi, yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif juga wajib mengumumkan jati diri melalui berbagai media TV, online, maupun massa.
“Selain itu, syarat berikutnya yang bersangkutan juga harus wajib mengumumkan jati dirinya ke publik dengan melalui media online ataupun media cetak bahwa dirinya pernah dipenjara dan menjalani hukuman apa saja ,” jelasnya.
Akan tetapi aturan tersebut jelasnya, masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan sebagian uji materi undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu).
Tinggalkan Balasan