TOBOALI, BERITABANGKA.COM – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Bangka Selatan buka pengajuan daftar bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan, pada Senin (8/5/2023) petang.

Diketahui penyerahan berkas bakal calon dimulai dari tanggal 1 Mei hingga berakhir 14 Mei 2023 mendatang.

Divisi Teknis KPU Bangka Selatan Budi Wardoyo mengatakan ini merupakan hari pertama penyerahan berkas calon yang diterima KPU Bangka Selatan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Hari ini, hari pertama partai politik menyampaikan daftar bakal calon berkas pencalonan untuk calon, secara teknis di aplikasi baru partai PKS yang melakukan penyampaian syarat bakal calon 100 persen, dan di aplikasi silom mereka menyampaikan full tim artinya 30 kursi diisi semua oleh tim PKS,” kata Budi kepada Berita Bangka.com, (8/5).

Dikatakan Budi kelengkapan pengajuan berkas wajib ditanda tangani pengurus partai pusat guna ke absahan berkas itu sendiri.

“Itu mereka datang ke sini (KPU Bangka Selatan) pada jam 14:00 tadi sudah mengantongi surat dari DPP nya, karena syarat pengajuan itu ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris ditingkat pusat,” tambahnya.

Budi Wardoyo imbau kepada para pengurus partai agar gerak cepat melampirkan kelengkapan berkas pencalon agar tidak terlambat sehingga tidak menghambat proses verifikasi oleh KPU.

“Berdasarkan pengalaman semoga cepat selesai, segeralah cepat diurus berkasnya karena itu wajib ada dan lengkap artinya bilamana dalam proses menyampaikan syarat calon tadi yang belum selesai maka minta lah surat keterangan dari instansi yang menerbitkan dokumennya ,” katanya.

Terkait dengan kekurangan dan kelengkapan berkas, tutur Budi Wardoyo nanti akan ada masa perbaikan berkas melalui verifikasi data oleh panitia.

“Yang penting ia (pencalon) harus menyampaikan, apalagi sampai kosong. Kalau fiktif itu nanti ada verifikasi, tetapi harus dilampirkan dulu,” ujarnya.  (Try)