TOBOALI, BERITABANGKA.COM – Seorang remaja tanggung berumur 19 tahun berinisial JM kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak 32 bungkus siap edar di Jalan Ampera, Toboali, Bangka Selatan.
Atas informasi itu tim Satresnarkoba Polres Bangka Selatan gerak cepat mengamankan remaja tersebut.
Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Ampera Kecamatan Toboali sering terjadi transaksi Narkotika. Mendapat informasi tersebut kemudian anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut.
“Pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekira Pukul 18.30 WIB, anggota Sat Resnarkoba sedang melakukan penyelidikan di Jalan Ampera, anggota Sat Resnarkoba melihat laki – laki mencurigakan diduga hendak melakukan transaksi narkotika,” kata Kapolres AKBP Toni Sarjaka melalui AKP Suhendra, Rabu (17/5/2023).
Melihat itu, tambahnya kemudian Sat Resnarkoba mengamankan remaja yang mencurigakan tersebut dan kemudian diketahui tersangka berinisial JM, sebagai buruh harian merupakan warga Desa Rias.
“Setelah berhasil mengamankan tersangka kemudian dengan didampingi oleh Ketua RT setempat anggota Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan badan tersangka dan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 32 (tiga puluh dua) paket yang disimpan pelaku di kantong celananya,” katanya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu :
– 32 (tiga puluh dua) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 10,96 gram
– 2 (dua) bungkus plastik bening Berukuran Kecil Kosong.
– 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang kosong.
– 3 (tiga) bungkus plastik bening berukuran besar kosong.
– 1 (satu) buah plastik berwarna putih bertuliskan Willstrong.
– 1 (satu) nuah sekop dari pipet minuman berwarna hitam.
– 1 (satu) helai celana panjang berwarna hitam.
– 1 (satu) unit Handphone merk Realme berwarna Silver.
“Atas perbuatannya tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun maksimal 20 tahun,” pungkas AKP Suhendra. (Try)