TOBOALI, BERITABANGKA.COM – Pasca perusakan terhadap aset perusahaan sebuah PIP (Ponton Isap Produksi) Kabag Humas PT Timah Anggi Siahaan membenarkan, perairan laut Rias merupakan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) yang DU 1546.

“Betul bahwa PT Timah Tbk memiliki konsesi pertambangan atau WIUP operasi produksi PT Timah Tbk yaitu DU 1546 di laut rias Bangka Selatan,” ujar Anggi Siahaan melalui keterangan resminya dikutip Berita Bangka.com, Sabtu (27/5).

Sebagai perpanjangan tangan negara dalam pertambangan timah tambahnya, Perusahaan berkomitmen melaksanakan operasi produksi dengan kesesuaian terhadap regulasi yang ada.

“Baik dari perizinan sampai dengan pelaksanaan pertambangan yang berorientasi lingkungan dengan kewajiban reklamasi pasca tambang,” katanya.

Dalam mendukung produksinya tutur Anggi, perusahaan juga melaksanakan operasi pertambangan dengan pemberdayaan masyarakat melalui “Pola Kemitraan” yang dilaksanakan di konsesi perusahaan.

“Semangat pemberdayaan masyarakat ini tentunya harus juga dilihat sebagai upaya untuk memberikan keuntungan bagi peningkatan ekonomi masyarakat secara legal di wilayah pertambangan,” jelasnya.

Sementara itu, aktivitas penambangan yang dilakukan PT Timah Tbk didalam Izin Usaha Pertambangannya tidak bisa lepas dari tanggungjawab lingkungan yang berkelanjutan.

“Kami informasikan bahwa perusahaan selalu berkomitmen terhadap komitmen pengelolaan dampak lingkungan pada tahap operasional hingga pasca tambang,” pungkas Anggi.