BANGKA SELATAN, BERITABANGKA.COM – Polres Bangka Selatan gelar konfrensi pers terkait perusakan terhadap satu unit aset perusahaan berupa Ponton Isap Produksi (PIP) di perairan laut Desa Rias, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan, pada hari Jum’at (26/5) kemarin.

Diketahui wilayah perairan merupakan WIUP (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan) PT Timah DU 1546.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka mengatakan, perusakan tersebut di duga dilakukan oleh pemrotes yang menolak aktifitas tambang laut yang akan beroperasi di wilayah laut Rias.

“Menyampaikan informasi terkait pengrusakan terhadap PIP di perairan laut Desa Rias pada hari Jum’at (26/5) kemarin, sehingga korban atau pemilik ponton melaporkan pengrusakan tersebut bahwa ponton mereka yang ada dilokasi perairan Rias, sudah terjadi pengrusakan ada beberapa alat yang rusak sehingga pelapor mengalami kerugian, pelapor melaporkan ke kepolisian dan kita buatkan laporan polisi (LP) ,” ujar Kapolres AKBP Toni Sarjaka diruang Mapolres, Bangka Selatan, Sabtu (27/5) pagi.

Menindak lanjuti LP itu, Kapolres AKBP Toni Sarjaka menegaskan akan segera melakukan pendalaman terhadap pelaku perusakan tersebut.

“Lalu kepolisian melakukan pemeriksaan pelapor terkait apa yang dilaporkan, apa yang sedang terjadi dilaporkan akan kita dalami dan Pasal 170 atau 406 ayat 1 junto pasal 155 itu dilaporkan,” tegasnya.

Kemudian AKBP Toni Sarjaka menghimbau kepada masyarakat agar tidak berlaku main hakim sendiri sehingga terjerat hukum pidana apalagi terhadap aset perusahaan yang jelas ke legalan nya.

“Masyarakat dihimbau agar tidak melakukan hal hal sifatnya melanggar hukum kita tau apabila ada laporan pengrusakan akan di proses, sesuai perundang undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Sebagai informasi, setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.