BANGKA SELATAN, BERITABANGKA.COM – Atas kepemilikan narkoba sabu Buruh harian, warga Jalan Sukadamai, Toboali, Bangka Selatan, Candra (44) diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Basel.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka melalui Kasatresnarkoba, AKP. Suhendra, membenarkan adanya ungkap kasus tindak pidana narkotika diwilayah itu.

“Dengan didampingi oleh Ketua RT setempat anggota Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka, serta rumah, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket pada Jumat,(26/5/2023) kemarin,” kata AKP Suhendra, Senin (29/5).

AKP Suhendra mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa di Jalan Sukadamai sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

“Penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Jalan Damai Kecamatan Toboali sering terjadi transaksi Narkotika,” ungkapnya.

Dari hasil penangkapan Suhendra nyatakan anggotanya berhasil amankan beberapa barang bukti untuk memberatkan tersangka.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu :

– 4 (empat) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 4,10 gram

– 1 (satu) Unit timbangan digital scale.

– 1 (satu) buah sekop dari pipet minuman.

– 1 (satu) ball plastik bening berukuran kecil kosong.

– 1 (satu) buah dompet kecil berwarna hijau.

– 1 (satu) buah dompet kecil berukuran pink.

– 1 (satu) buah rompi berwarna hitam merk bozman.

– 1 (satu) unit handphone merk VIVO berwarna gold ,” katanya.

AKP Suhendra menegaskan, untuk tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan dan tersangka akan dijerat pasal tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Suhendra.

 

(Hendrik)