BANGKA SELATAN, BERITABANGKA.COM – Audiensi bersama Nelayan Batu Perahu, PT Timah dan mitra kerja, tidak menemukan titik terang, Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid kecewa.

Pasalnya, PT Timah tidak bisa menunjukkan 9 item dokumen perijinan terkait penambangan di perairan laut Desa Rias yang sebelumnya hanya kantongi SPK (surat perintah kerja) saja. Padahal sehari sebelum audiensi berlangsung Bupati Riza Herdavid telah mengingatkan pihak perusahaan untuk menyiapkan berkas berkas pendukung.

Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid, mengatakan tidak memihak ke kubu manapun, akan tetapi dirinya berharap agar hasil audiensi ini sesuai dengan aturan.

“Saya berada ditengah tengah jadi kalaupun pihak PT Timah tidak bisa melampirkan dokumen yang diminta berarti jelas itu menyalahi aturan,” ujar Riza, Selasa (30/5).

Sementara, Perwakilan Nelayan Batu Perahu, Abdullah, mengatakan, tuntutan nelayan hanya meminta legalitas dari PT Timah atas pekerjaan mereka saat ini, diwilayah tersebut.

“Yang mana tuntutan para nelayan mengenai perizinan bisa dibuktikan legalitas dan jelas sesuai UUD pertambangan,” kata Abdullah saat hadir pada audiensi, Selasa (30/5).

Diyakininya, sembilan item dokumen perijinan yang tidak bisa ditampilkan yakni payung hukum perusahaan atau CV, Surat Perintah Kemitraan, Izin Clean And Clear (CNC), Rekomendasi dari kelurahan atau Kepala Desa, Surat Izin Layak Operasi (SILO), Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Izin Pemanfaatan Ruang Laut dan Rencana Kerja.

Tidak hanya itu, Abdullah menegaskan, tetap menolak keras aktifitas tambang laut meskipun itu dibalut legal.

“Atas nama nelayan bersama forkopimda menolak, apa pun bentuk nya legal maupun ilegal. dikarenakan PT Timah tidak mampu menunjukkan 9 item yang menjadi tuntutan kami para nelayan, yang mana dokumen perizinan yang diminta tidak juga disiapkan oleh PT Timah. Jadi kami meminta solusi bukan janji apa yang diminta tidak bisa di buktikan oleh PT Timah,” ujar Abdullah.