Perkarakan Debt Collector Yang Sok Jago !!!
JAKARTA – Di Indonesia istilah debt collector dianggap mencerminkan kriteria penagihan yang mengutamakan tindakan kekerasan dan dianggap tabu.
Tidak jarang kerap terjadi pemukulan atau menarik kendaraan secara paksa yang dilakukan oleh debt collector.
Debt collector yang tidak sesuai peraturan dapat merugikan konsumen yang berhutang. Ketika debt collector melakukan tindakan yang tidak etis dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, mereka dapat menakut-nakuti atau mempermalukan konsumen yang berhutang, yang pada gilirannya dapat memicu stres dan kecemasan.
Selain itu, tindakan tidak pantas dari debt collector juga dapat merusak hubungan antara konsumen dengan kreditur. Perlu adanya tindakan yang tegas dari lembaga-lembaga terkait untuk mencegah dan menindak perilaku yang tidak pantas dari penagih utang. Anda bisa mengirim laporan ke Bank Indonesia bila mengalami hal tersebut.
1. Menghubungi contact center BICARA di 131
2. Mengirim e-mail ke bicara@bi.go.id atau Surat ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI
3. Isi form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
4. Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.
5. Selain ke Bank Indonesia, Anda dapat melaporkan oknum ke pihak lain seperti OJK.
Cara Melaporkan Debt Collector ke Otoritas Jasa Keuangan
Jika penagih hutang masih meneror dengan cara intimidasi berlebihan dan membuat Anda tidak nyaman untuk menghadapinya. Sebaiknya segera lapor dengan badan penanggung jawab pihak terkait. Anda bisa melapornya ke OJK dengan cara berikut ini:
1. Mengirim surat ke Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350 yang ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
2. Menghubungi contact center ke 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)
3. Mengirim e-mail: konsumen@ojk.go.id
4. Isi form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
5. Tak hanya Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, pengaduan dapat diarahkan ke YLKI.
Itu dia 6 cara menghadapi debt collector, namun sebaiknya berkonsultasilah dengan baik dan pahami kesepakatannya sebelum berhutang. Selain itu, jika Anda berhutang maka usahakan untuk membayarnya secara kooperatif sesuai dengan kesepakatan yang telah ditandatangani.
Tinggalkan Balasan