Bawaslu Tidak Berkompromi Terhadap Pegawai Yang Berpolitik Praktis
TOBOALI, BERITABANGKA.COM – Azhari Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Bangka Selatan tidak mentolerir terhadap pegawai pemerintah yang masih aktif mencalonkan diri sebagai caleg.
“Honorer, PNS, P3K, tidak boleh mencalonkan diri dan menjadi pengurus partai politik dan wajib mengundurkan diri,” ujar Azhari pada kegiatan fasilitasi pembinaan dan penguatan kelembagaan, di Grand Marina Hotel Toboali, Jum’at (23/6/2023) petang.
Menurut dia, hal tersebut berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangka Selatan, Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 pasal 87 angka (4) huruf (c), pasal 105 angka (3) huruf (c), dan pasal 11 angka (3) huruf (c).
“PNS, PPPK, Honorer diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi anggota atau pengurus partai politik. Itu sesuai undang-undang dan aturan yang ada di Kepegawaian. Dan BKPSDM pun sudah mengeluarkan surat edaran yang diserahkan ke Bawaslu,” ujar dia.
Azhari menyebutkan, sejauh ini Bawaslu Bangka Selatan menemukan ada beberapa tenaga honor yang mengikuti pileg sebagai caleg pada pemilu 2024 nanti. “Lantaran kemungkinan takut dipecat masih ada yang sudah mengundurkan diri dan sebagian masih dalam proses,” katanya.
“Artinya tahapan ini kan masih verifikasi administrasi dan masih berlanjut mereka kan masih baru Daftar Calon Sementara (DCS), untuk finalnya nanti sampai di Daftar Calon Tetap (DCT),” tukasnya.
Ia meminta terhadap honorer yang sudah mendaftarkan dirinya sebagai caleg untuk segera menyampaikan surat pengunduran diri yang diketahui Bupati Bangka Selatan selaku pejabat pembina kepegawaian.
Tinggalkan Balasan